TEMPO.CO, Yogyakarta - Kementerian Perhubungan berencana mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) pada Senin 27 Januari 2020.
"Pokoknya apapun regulasi yang diberikan pemerintah kami manut (patuh)," ujar Neneng Goenadi, Managing Director Grab Indonesia di Yogyakarta Jumat 24 Januari 2020.
Neneng menuturkan pihaknya sendiri belum bisa memperkirakan, akan seperti apa besaran perubahan tarif baru itu. Juga apa kira-kira dampakya bagi aplikator, mitra driver juga konsumen.
"Belum tahu kalau soal pengaruhnya perubahan tarif itu nanti seperti apa," ujar Neneng.
Neneng sendiri belum mau banyak membahas soal regulasi tarif baru itu sampai benar benar sudah ada keputusan final pemerintah.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menyatakan pembahasan mengenai tarif baru akan dilakukan bersama dengan komunitas pengemudi ojol, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pekan ini. Tarif baru itu bisa naik atau turun setelah melakukan evaluasi terhadap sejumlah komponen yang mempengaruhi pengemudi ojek online.
Komponen tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kementerian Perhubungan berjanji mencari titik tengah tarif antara kepentingan pengemudi dan daya beli masyarakat. Jika tarif terlalu tinggi akan berakibat penurunan pengguna, sedangkan apabila terlalu rendah berdampak pada penghasilan pengemudi.
"Yang jelas kami akan mentaati semua regulasi yang berlaku, harus itu," ujar Neneng.