TEMPO.CO, Jakarta - Penindakan sistem tilang elektronik atau E-TLE roda dua mulai dilaksanakan per 1 Februari 2020. Kepolisian akan memfokuskan pada tiga jenis pelanggaran dalam penilangan.
"Pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah dan ketiga stop line," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf kepada awak media di kantornya pada Senin, 27 Januari 2020.
Yusuf menambahkan, pelanggaran lain bagi pengguna sepeda motor yang akan ditindak per 1 Februari mendatang adalah menggunakan ponsel saat berkendara. Menurut dia, pengendara yang mengetik di handphone atau menelepon sambil mengemudi akan ditilang. "Kecuali kalau dia berhenti dulu, ngetik-ngetik, baru jalan lagi itu gak kena," kata Yusuf.
Menurut Yusri, kamera E-TLE untuk sepeda motor sama dengan yang digunakan untuk menindak pelanggaran pengemudi mobil sebelumnya. Menurut dia, akan ada penambahan fitur di kamera-kamere itu ke depannya.
Mekanisme penilangan juga sama seperti penerapan pada mobil sebelumnya. Menurut Yusri, polisi akan mengirim surat pemberitahuan ke alamat pelanggar. Kemudian, pengemudi akan memberi konfirmasi. "Kalau tidak ada respon, ya kita blokir STNK," kata Yusuf.