TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang Jepang pada hari Kamis, 30 Januari 2020, mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan tentara pasukan khusus Amerika Serikat dan dua orang lainnya atas dugaan penyelundupan mantan bos Nissan Motor Co Carlos Ghosn keluar dari Jepang.
Surat perintah dikeluarkan untuk mantan Baret Hijau AS Michael Taylor dan dua orang lainnya, George-Antoine Zayek dan Peter Taylor, kata jaksa penuntut dalam sebuah pernyataan. Surat perintah juga dikeluarkan untuk Ghosn karena meninggalkan negara itu secara ilegal, kata jaksa penuntut seperti dilansir Reuters.
Ghosn melarikan diri ke Libanon, rumah masa kecilnya, pada akhir tahun lalu, sementara ia menunggu persidangan atas tuduhan pendapatan yang tidak dilaporkan, pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan dana perusahaan, yang semuanya ia bantah.
Surat perintah penangkapan datang beberapa hari setelah jaksa mencari kantor mantan pengacara Ghosn di Tokyo.
Libanon dan Jepang memiliki sekitar 40 hari untuk memutuskan apakah Ghosn akan diekstradisi ke Jepang atau diadili di Libanon, lapor Reuters pekan lalu.
Kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi dan Libanon biasanya tidak menyerahkan warga negaranya. Tim hukum Ghosn berharap untuk mengadakan persidangan di Libanon, di mana mantan eksekutif Nissan itu memiliki ikatan yang dalam dan berharap untuk membersihkan namanya.
Carlos Ghosn telah menyerang sistem peradilan Jepang yang dia sebut tidak adil.