TEMPO.CO, Tokyo - Nissan Motor Co pada hari Rabu, 12 Februari 2020, mengatakan telah mengajukan gugatan perdata di Jepang terhadap mantan bos Nissan, Carlos Ghosn, dengan meminta ganti rugi 10 miliar yen (setara Rp 1,24 triliun) atas dugaan kesalahan keuangannya.
Ghosn telah menghadapi tuntutan pidana di Jepang karena memanipulasi gaji tahunannya dan menyalahgunakan dana perusahaan, sampai ia melarikan diri ke Libanon pada bulan Desember 2019. Ghosn berulang kali membantah melakukan kesalahan.
Menurut laporan Reuters, Nissan mengatakan pihaknya memperkirakan jumlah yang diklaim sebagai kerusakan akan "meningkat di masa depan" karena pihaknya berupaya memulihkan denda yang mereka perkirakan harus membayar kepada regulator karena dugaan pelanggaran Ghosn.
Pembuat mobil nomor dua Jepang itu menambahkan bahwa pihaknya dapat melakukan tindakan hukum terpisah atas apa yang disebutnya "tidak berdasar dan memfitnah" pernyataan yang dibuat Carlos Ghosn dalam konferensi pers di Beirut bulan lalu.