TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Karoseri menyatakan segera mengikuti soal kewajiban pemasangan Global Positioning System (GPS) untuk kendaraan niaga penumpang. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) T. Y. Subagyo. "Bagi karoseri setiap kebijakan pemerintah yang mengatur kendaraan wajib mentaati. Pemasangan tidak masalah bagi karoseri dan sudah dilakukan utamanya di bus Transjakarta,” kata Subagyo kepada Bisnis, Rabu 11 Maret 2020.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mewajibkan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum untuk memasang alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik atau GPS. Petunjuk teknis mengenai kewajiban pemasangan GPS ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Baras waktu diberikan hingga Agustus 2020.
Menurut Subagyo, perusahaan karoseri hanya perlu sedikit menambah biaya pasang GPS. Sementara itu, untuk sewa jaringan biayanya akan dikenakan kepada perusahaan otobus (PO). “Sewa jaringan bukan tanggungjawab karoseri tapi menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan atau transporter,” katanya.
Selain Karoseri, agen pemegang merek juga mengaku sudah siap untuk melaksanakan aturan ini. Salah satunya PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) yang mengaku sudah mulai memasangkan GPS di lini kendaraannya sejak 1 Januari 2020.
“Hino mulai 1 januari 2020 sudah menggunakan hino connect untuk seluruh produknya baik truk dan bus dan memberikan pelayanan free 5 tahun untuk konsumen,” kata Direktur Penjualan dan Promosi Hino Motor Sales Indonesia (HMSI) Santiko Wardoyo.
BISNIS