TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memerintahkan General Motors (GM) untuk memproduksi ventilator di bawah Undang-Undang Produksi Pertahanan (Defense Production Act/DPA), sebuah undang-undang era perang yang baru-baru ini dia gunakan untuk mengatasi wabah corona.
"Hari ini, saya menandatangani Memorandum Presiden yang mengarahkan Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan untuk menggunakan otoritas apa pun dan semua yang ada di bawah Undang-Undang Produksi Pertahanan untuk mewajibkan General Motors menerima, melaksanakan, dan memprioritaskan kontrak federal untuk memproduksi ventilator," kata Trump dalam pernyataan, Jumat, 27 Maret 2020.
"Negosiasi kami dengan GM mengenai kemampuannya untuk memasok ventilator selama ini berlangsung produktif, namun perjuangan kita melawan virus tersebut terlalu mendesak untuk memungkinkan proses kontrak timbal-balik berjalan secara normal," kata Trump.
"Langkah hari ini akan membantu memastikan produksi ventilator dengan cepat yang akan menyelamatkan nyawa warga Amerika," kata Trump.
GM, dalam pernyataan yang dikutip CNBC, menegaskan bahwa karyawan Ventec, GM, dan basis suplai mereka "bekerja sepanjang waktu selama lebih dari sepekan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ini."
"Komitmen kami untuk memproduksi ventilator perawatan kritis berkualitas tinggi Ventec, VOCSN, tidak pernah goyah," kata perusahaan itu.
Disahkan oleh Kongres pada 1950 sebagai respons terhadap Perang Korea, DPA memberikan wewenang kepada Presiden AS untuk mengarahkan perusahaan agar meningkatkan produksi barang-barang yang terkait dengan upaya pertahanan nasional. Undang-undang ini juga memberikan hak kepada Presiden untuk mengontrol distribusi persediaan yang dianggap vital.
Trump menandatangani perintah eksekutif pada 18 Maret untuk menerapkan undang-undang tersebut, di tengah situasi yang secara drastis memburuk saat AS berupaya mengatasi wabah corona.
Di AS, kasus terkonfirmasi COVID-19 telah mendekati 100.000, dan jumlah kematian meningkat melampaui 1.400.
ANTARA | XINHUA