TEMPO.CO, Jakarta - Adira Finance mulai merasakan seretnya bisnis pembiayaan sejak akhir Maret lalu. Hingga hari ini, perusahaan yang fokus membiayai kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas, ini belum bisa memprediksi seperti apa laporan kredit macet akhir tahun ini.
"Belum bisa diprediksi karena pandemi dan situasi relaksasi kredit sekarang ini belum pernah terjadi sebelumnya. Yang jelas kredit macet di semua industri pembiayaan berpotensi meningkat,"kata Direktur Penjualan, Service, dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Maret 2020.
Pandemi COVID-19, kata dia, membuat perekonomian kering, sehingga permintaan konsumen ikut menurun. Situasi itu kemudian diperburuk dengan meningkatnya kredit macet yang memaksa perbankan dan perusahaan pembiayaan memperketat seleksi pembiayaan.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga memprediksi pertumbuhan kredit hingga akhir 2020 melambat menjadi kisaran 4 - 6 persen secara year-on-year.
Adapun laporan pembiayaan Adira Finance pada triwulan pertama disebut hanya turun sedikit dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Itu karena, performa perusahaan masih stabil dari Januari hingga pertengahan Maret 2020.
"Mulai merosot jauh itu, pada akhir Maret sampai hari ini," kata Niko.
Adira Finance sendiri diketahui sebagai salah satu perusahan pembiayaan yang fokus pada industri otomotif. Meski pada kenyataannya mereka juga melayani pembiayaan barang seperti elektronik, furnitur, hingga peralatan rumah tangga lainnya.
Sementara untuk kredit kendaraan bermotor, spesifik pengguna ojek online yang jumlahnya cukup besar, menurut Niko, Adira tidak memiliki data pastinya. Sebab,
Adira Finance tidak membiayai secara spesifik pengguna ojek online.
"Data spesifik mereka tidak tercatat, tapi mungkin praktiknya ada saja yang kemudian alih profesi menjadi ojek online selama masa kredit ke Adira," ujarnya.
Adira Finance diketahui menjadi salah satu perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit di tengah masa pandemi corona. Itu merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No.11/POJK.03/2020 yang menindaklanjuti intruksi Presiden Joko Widodo yang ingin menekan dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga menawarkan sejumlah keringanan kredit kepada nasabah yang terimbas perekonomian akibat virus corona.
Ketua APPI Suwandi Wiranto menyebutkan, restrukturisasi atau relaksasi yang ditawarkan meliputi perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan sebagian pembayaran. Namun tak tertutup kemungkinan ada jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.
Setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi calon debitor agar bisa disetujui permohonan keringanan kreditnya oleh perusahaan leasing. Keempat syarat itu adalah:
1. Nilai pembiayaan yang diajukan pelonggaran di bawah Rp 10 miliar.
2. Debitor merupakan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM
3. Nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau pada saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona di Indonesia.
4. Debitor adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
WIRA UTAMA | BISNIS