TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi berupa denda maksimal Rp 100 juta untuk individu atau Rp 15 miliar untuk perusahaan menanti mereka yang melanggar atau terkena razia larangan mudik. Kebijakan itu berlaku efektif pada Rabu, 7 Mei 2020 nanti.
“Larangan mudik berlaku efektif, terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April lalu.
Sanksi berupa denda maksimal Rp 100 juta itu merujuk Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tepatnya pada pasal 93 yang berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi akan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan itu sendiri atau pengurusnya. Dengan kata lain, perusahaan transportasi umum, mulai dari kapal laut, pesawat, hingga angkutan darat, masing-masing mendapat denda maksimal Rp 15 miliar atau pidana paling lama 10 tahun. Hal itu diatur lebih detil pada pasal 90, 91, 92, dan 94 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kebijakan larangan mudik merupakan operasi kemanusiaan, agar tidak banyak orang meninggal dunia disebabkan oleh virus corona. Bertujuan untuk mengantisipasi menyebarnya virus keluar dari wilayah Jabodetabek," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya.
WIRA UTAMA