TEMPO.CO, Jakarta - Imbauan Pemerintah Indonesia untuk menerapkan New Normal di masa pandemi virus corona yang belum beres, disambut positif Astra Daihatsu Motor. Agen Pemegang Merek Daihatsu di Indonesia ini sudah membuka kembali keran produksi per 3 Juni 2020 kemarin, setelah sempat berhenti pada 10 April lalu. Permintaan ekspor menjadi prioritas.
“Walaupun pandemi Covid-19 belum selesai, roda perekonomian diharapkan dapat terus berjalan dengan tetap meminimalisir penyebaran Covid-19,"
Seperti di negara lain, aktivitas ekonomi dan publik telah dibuka secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan,"ujar Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, Kamis, 4 Juni 2020.
Amel sapaan akrabnya berharap penerapan New Normal bisa memperbaiki kondisi pasar otomotif yang babak belur akibat pandemi corona. Ya, setidaknya dalam dua bulan terakhir. "Kita berharap, penerapan New Normal akan berdampak positif pada pasar mobil Indonesia,” ujarnya.
Kesiapan memasuki era New Normal itu ditandai dengan kebijakan Astra Daihatsu Motor yang menghimbau seluruh karyawannya untuk mengikuti anjuran pemerintah. Misalnya tidak mudik pada musim lebaran kemarin, demi menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga mereka di kampung halaman.
Seperti diketahui ADM menghentikan aktibitas produksinya sejak 10 April 2020. Seusai libur lebaran, tepatnya per 3 Juni 2020 kemarin, ADM sudah memulai aktivitas pabrik secara bertahap. Aktivitas produksi setelah libur lebaran, kata Amel, difokuskan untuk memenuhi permintaan pasar ekspor.
ADM memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah, seperti pengecekan suhu tubuh saat masuk area kerja, menjaga jarak antar karyawan minimal 1 meter, dan penggunaan masker.
Tak hanya itu, ADM juga membatasi jumlah karyawan dan waktu kerja di setiap area, serta peraturan lainnya yang diperlukan demi menjaga keamanan dan kesehatan karyawan.
Amel menegaskan bahwa seluruh aktifitas ADM sudah mengikuti peraturan yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi New Normal.
WIRA UTAMA