TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki masa pelonggaran atau PSBB transisi menuju New Normal, belum ada aturan pakem bagaimana kriteria pengguna sepeda motor dan mobil. Namun imbauan menjaga jarak aman atau physical distancing, baik antar penumpang maupun antar pengemudi diprediksi masih menjadi garis besar.
Untuk kendaraan roda empat misalnya, mobil dengan konfigurasi empat sampai lima penumpang, hanya boleh diisi dua orang. Sementara mobil tujuh penumpang, hanya bisa diisi maksimal empat orang. Para penumpang juga harus dalam kondisi sehat atau paling tidak, suhu tubuh berada di batas normal.
Untuk mobil jenis bus yang umumnya untuk transportasi publik, tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimum. Aturan ini sejatinya sudah diterapkan pada masa PSBB dengan merujuk pada Permenhub No 18 Tahun 2020.
Selain itu, pengguna mobil bus juga disarankan untuk rutin melakukan perawatan kebersihan. Termasuk menyemprot bagian-bagian tertentu dengan cairan disinfektan.
Sementara untuk pengguna sepeda motor, khususnya driver ojek online diwajibkan menggunakan masker, helm, jaket, dan sarung tangan pribadi. Untuk penumpang, masing-masing perusahaan punya standar, namun secara garis besar, alat kelengkapan yang dipakai driver juga berlaku untuk penumpang. Khususnya penggunaan helm dan sarung tangan pribadi.
Adapun perubahan yang paling menonjol di masa transisi PSBB di DKI Jakarta adalah aturan ganjil-genap. Kebijakan itu tercantum dalam Pergub DKI Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi. Pasal 17 ayat 2 poin a, mengatur bahwa aturan ganjil genap tidak hanya berlaku untuk mobil, tapi juga berlaku untuk sepeda motor.
Bunyinya, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Meski begitu, koridor atau ruas jalan yang bakal dikenakan aturan ganjil genap di masa PSBB transisi belum ditentukan.
Kementerian Perhubungan sendiri masih menunggu surat edaran baru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 soal kriteria dan syarat penumpang berpergian di masa transisi pandemi virus corona.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan bahwa Permenhub No.25/2020 yang mengatur pengendalian pengendalian transportasi di periode mudik dan arus balik hanya berlaku sampai 7 Juni 2020.
"Gugus Tugas akan menerbitkan surat edaran sebagai pengganti SE No. 4 dan 5. itu yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru,"ujarnya seperti dikutip dari Bisnis, Senin, 8 Juni 2020.
WIRA UTAMA