TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian orang mungkin memiliki keinginan melakukan modifikasi pada mobil kesayangannya. Namun sebelum menunaikan keinginan itu, sebaiknya Anda berkonsultasi ke pihak asuransi.
Alasannya, penambahan aksesori sekecil apapun berpotensi membuat mobil mengalami kerusakan. Nah, mobil yang mengalami kerusakan akibat modifikasi berpotensi membuat klaim Anda ditolak. Untuk itu, penting melakukan konsultasi lebih dulu.
Jika pihak asuransi mengetahui lebih awal, maka pemilik akan mengetahui batasan-batasan dalam modifikasi tanpa membuat klaim asuransi hangus. Dalam keterangan pers Asuransi Astra, penambahan aksesoris sekecil apapun termasuk memasang kaca film sekalipun perlu dilakukan konsultasi.
Hal ini meruiuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (l) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut.
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang diiamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila teriadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (l) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan SUI
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
Nah dari poin-poin itu, melapor ke pihak asuransi iika hendak memodifikasi mobil dianggap sangat penting. Proses klaim dipastikan bisa lebih mudah jika perubahan atau modifikasi dikonsultasikan ke pihak asuransi lebih dulu.
Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait modifikasi mobil dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 iam.