Awas, Modifikasi Mobil Sembarang Bisa Menggugurkan Asuransi

Reporter

Beragam mobil modifiaksi dalam pameran Indonesia Modification Expo 2019. (NMMA)
Beragam mobil modifiaksi dalam pameran Indonesia Modification Expo 2019. (NMMA)

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian orang mungkin memiliki keinginan melakukan modifikasi pada mobil kesayangannya. Namun sebelum menunaikan keinginan itu, sebaiknya Anda berkonsultasi ke pihak asuransi.

Alasannya, penambahan aksesori sekecil apapun berpotensi membuat mobil mengalami kerusakan. Nah, mobil yang mengalami kerusakan akibat modifikasi berpotensi membuat klaim Anda ditolak. Untuk itu, penting melakukan konsultasi lebih dulu.

Jika pihak asuransi mengetahui lebih awal, maka pemilik akan mengetahui batasan-batasan dalam modifikasi tanpa membuat klaim asuransi hangus. Dalam keterangan pers Asuransi Astra, penambahan aksesoris sekecil apapun termasuk memasang kaca film sekalipun perlu dilakukan konsultasi.

Hal ini meruiuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (l) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut.

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang diiamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila teriadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (l) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan SUI

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Nah dari poin-poin itu, melapor ke pihak asuransi iika hendak memodifikasi mobil dianggap sangat penting. Proses klaim dipastikan bisa lebih mudah jika perubahan atau modifikasi dikonsultasikan ke pihak asuransi lebih dulu.

Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait modifikasi mobil dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 iam.








OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

18 jam lalu

OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com
OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. Apa sebabnya?


PT Askrindo Buka Lowongan Kerja Posisi Officer Development Program, Cek Syaratnya

1 hari lalu

Pengendara kendaraan bermotor tengah melintas di depan gedung Askrindo di kawasan Kemayoran, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. Tempo/Tony Hartawan
PT Askrindo Buka Lowongan Kerja Posisi Officer Development Program, Cek Syaratnya

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Officer Development Program, apa saja persyaratannya?


98 Nasabah Wanaartha Bakal Gugat Tim Likuidasi

12 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
98 Nasabah Wanaartha Bakal Gugat Tim Likuidasi

Sejumlah 98 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berencana menggugat Tim Likuidasi Wanaartha. Apa sebabnya?


Penasaran dengan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda? Begini Cara Cek Online

14 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Para nasabah pun memilih menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
Penasaran dengan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda? Begini Cara Cek Online

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan sekarang tak perlu lagi mendatangi kantor cabang, tetapi bisa dilakukan secara online. Begini caranya.


Tolak Restrukturisasi Jiwasraya, Nasabah Pensiunan BUMN Cerita Dana Pensiun Dipotong 70 Persen

15 hari lalu

Ketua Umum Pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) Syahrul Tahir saat memberikan keterangan soal perkembangan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kantor OC Kaiigis & Associates, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Tolak Restrukturisasi Jiwasraya, Nasabah Pensiunan BUMN Cerita Dana Pensiun Dipotong 70 Persen

Ketua Umum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir menceritakan dana pensiunnya dipotong 70 persen setelah restrukturisasi.


PKPU Wanaartha Ditolak, 9.968 Nasabah Daftar ke Tim Likuidasi

17 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
PKPU Wanaartha Ditolak, 9.968 Nasabah Daftar ke Tim Likuidasi

Sejumlah 9.968 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi.


Modifikasi New MG ZS Dihadirkan di Jakarta Auto Week 2023

18 hari lalu

Modifikasi desain New MG ZS di Gaikindo Jakarta Auto Week 2023. (Foto: MG Motor Indonesia)
Modifikasi New MG ZS Dihadirkan di Jakarta Auto Week 2023

MG Motor Indonesia menghadirkan modifikasi New MG ZS di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 sejak hari pertama, yakni Jumat, 10 Maret 2023


Dana Saving Plan 3.000 Karyawan Vale Indonesia Tersangkut di Wanaartha, Nilainya?

22 hari lalu

Logo Wanaartha Life. Istimewa
Dana Saving Plan 3.000 Karyawan Vale Indonesia Tersangkut di Wanaartha, Nilainya?

Vale Indonesia telah bekerja sama dengan Wanaartha sejak 2017 lalu untuk mengelola program saving plan mereka.


Cina Bikin Kuluze, Versi Mini Toyota Land Cruiser LC300

24 hari lalu

Kuluze mobil buatan Cina yang mirip dengan SUV Toyota Land Cruiser LC300. Istimewa
Cina Bikin Kuluze, Versi Mini Toyota Land Cruiser LC300

Terlepas apakah hanya model modifikasi, namun sepertinya para pecinta Toyota Land Crusier LC300 bakal jengah dengan versi mini tersebut.


Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

29 hari lalu

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan struktur organisasi untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi.