Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awas, Modifikasi Mobil Sembarang Bisa Menggugurkan Asuransi

Reporter

image-gnews
Beragam mobil modifiaksi dalam pameran Indonesia Modification Expo 2019. (NMMA)
Beragam mobil modifiaksi dalam pameran Indonesia Modification Expo 2019. (NMMA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian orang mungkin memiliki keinginan melakukan modifikasi pada mobil kesayangannya. Namun sebelum menunaikan keinginan itu, sebaiknya Anda berkonsultasi ke pihak asuransi.

Alasannya, penambahan aksesori sekecil apapun berpotensi membuat mobil mengalami kerusakan. Nah, mobil yang mengalami kerusakan akibat modifikasi berpotensi membuat klaim Anda ditolak. Untuk itu, penting melakukan konsultasi lebih dulu.

Jika pihak asuransi mengetahui lebih awal, maka pemilik akan mengetahui batasan-batasan dalam modifikasi tanpa membuat klaim asuransi hangus. Dalam keterangan pers Asuransi Astra, penambahan aksesoris sekecil apapun termasuk memasang kaca film sekalipun perlu dilakukan konsultasi.

Hal ini meruiuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (l) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut.

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang diiamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila teriadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (l) di atas, Penanggung berhak :

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan SUI

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Nah dari poin-poin itu, melapor ke pihak asuransi iika hendak memodifikasi mobil dianggap sangat penting. Proses klaim dipastikan bisa lebih mudah jika perubahan atau modifikasi dikonsultasikan ke pihak asuransi lebih dulu.

Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait modifikasi mobil dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 iam.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Klaim Asuransi Kepada Pedagang Pasar Kutoarjo

4 jam lalu

BRI Insurance (BRINS) bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyerahkan klaim asuransi kepada nasabah BRI peserta asuransi BRI Insurance. di Pasar Kutoarjo, pada 17 September 2024. Dok. BRINS
BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Klaim Asuransi Kepada Pedagang Pasar Kutoarjo

BRI Insurance (BRINS) bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyerahkan klaim asuransi kepada nasabahnya yang tertimpa musibah kebakaran di Pasar Kutoarjo, pada bulan lalu.


Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

1 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

7 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Profil Pemain Drakor Divorce Insurance, Ada Lee Dong Wook dan Lee Da Hee

12 hari lalu

Lee Dong-wok. dizifilm.com
Profil Pemain Drakor Divorce Insurance, Ada Lee Dong Wook dan Lee Da Hee

Lee Dong Wook dan Lee Da Hee beradu peran dalam drakor Divorce Insurance. ini pemeran lainnya.


BRINS Raih 7 Most Popular Brand Of The Year 2024

15 hari lalu

Direktur Bisnis BRI Insurance, Recky Plangiten (kanan) menerima penghargaan sebagai 7 Most Popular Brand Of The Year 2024 yang diberikan oleh CEO Jawa Pos Media, Leak Kustiyo (kiri), di Balai Kartini. Jakarta, 3 September 2024. Penghargaan diberikan untuk kategori Keuangan (Asuransi Umum). Dok. BRI Insurance
BRINS Raih 7 Most Popular Brand Of The Year 2024

7 Most Popular Brand of the Year 2024 merupakan penganugerahan bagi 7 brand terpopuler dalam 60 kategori sektor.


Grab Klaim Beri Perlindungan Ojol Selama Mitra Tidak Melanggar Aturan

21 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Grab Klaim Beri Perlindungan Ojol Selama Mitra Tidak Melanggar Aturan

Grab Indonesia mengklaim memberi perlindungan kepada ojek online atau Ojol selama mitra tidak melanggar aturan.


Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Terbaik dari MPMInsurance

21 hari lalu

Ilustrasi dok Collegality.
Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Terbaik dari MPMInsurance

Asuransi mobil memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko seperti kecelakaan, kerusakan, pencurian, hingga bencana alam.


Rivan A. Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi di Indonesia Insurance Summit 2024

21 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, turut berpartisipasi dalam Indonesia Insurance Summit 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sanur, Bali, 23 Agustus 2024. Dok. Jasa Raharja
Rivan A. Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi di Indonesia Insurance Summit 2024

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, turut berpartisipasi dalam Indonesia Insurance Summit 2024 yang diadakan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sanur, Bali, pada Jumat hingga Sabtu, 23 s/d 24 Agustus 2024.


Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

29 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga Koesrianti menilai gugatan pemegang polis Wanaartha Life ke OJK adalah salah sasaran. Ini penjelasannya.


BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Pembayaran Klaim Asuransi

30 hari lalu

Pimpinan Cabang Pembantu KCP BRI Kraksaan Yunaidi Firhansyah dan RM BRI Insurance Devy Fitriana menyerahkan bantuan kepada tertanggung musibah kebakaran Saiful Arief di Probolinggo, Jawa Timur, Jumat, 9 Agustus 2024. Tertanggung penerima klaim asuransi adalah nasabah BRI serta peserta asuransi BRINS (BRI Insurance). Dok.BRI Insurance
BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Pembayaran Klaim Asuransi

Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama BRI Insurance (BRINS) menyerahkan klaim asuransi sebesar Rp81.790.118 juta kepada nasabah BRI serta peserta asuransi BRINS yang terkena musibah kebakaran di Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat, 9 Agustus 2024.