TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu poin yang tertera dalam aturan sepeda listrik adalah batasan kecepatan yang dipatok 25 km per jam. Kebijakan itu disayangkan, karena jenis sepeda road bike, kecepatannya bisa tembus 45 km per jam.
"Saya pribadi merasa janggal, karena sepeda roadbike yang murni tenaga manusia aja bisa tembus 45 km per jam," kata Anggota Komunitas Sepeda atau Motor Listrik Indonesia (Kosmik), Hendro Sutono saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 Juli 2020.
Hendro menuturkan jika sepeda listrik dan skuter listrik melebihi kecepatan 25 km per jam dianggap setara dengan sepeda motor, lalu bagaimana dengan sepeda road bike.
"Apakah sepeda road bike juga harus mengurus surat-surat," ujarnya.
Di beberapa negara, memang ada yang menerapkan batasan maksimal 25km per jam dan harus memakai Pedal Assist. Tetapi ada juga negara yang memperbolehkan hingga 55km per jam, bahkan dengan Throttle. Hendro setuju dengan pilihan yang terakhir.
"Kalau saya sih maunya, lebih cepat dari sepeda pedal biasa tapi lebih rendah dari sepeda motor," katanya.
Seperti diketahui, poin batasan kecepatan sepeda listrik tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020. Aturan ini juga berlaku untuk skuter listrik, hoverboard, hingga otoped listrik.