TEMPO.CO, Jakarta - Kemenhub belum kelar menggarap aturan penggunaan sepeda di jalan raya. Kini, Dokter Reisa Broto dari Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melempar aturan bersepeda di tempat umum.
"Apabila bersepeda, jaga jarak kurang lebih 20 meter (dari orang di depannya)," kata Dokter Reisa dalam video virtual yang ditayangkan Gugus Tugas Covid-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2020.
Seperti dikutip dari Antara, Dokter Reisa menuturkan bahwa sejumlah protokol dalam berolahraga di ruang publik lainnya adalah jika berlari atau jogging pastikan berjarak kurang lebih 10 meter dengan orang di depannya.
"Disarankan untuk berolahraga pertama, tanpa berpindah tempat atau dilakukan dengan posisi sejajar minimal dua meter dengan orang lain."
Jika berjalan kaki atau berjalan cepat, pastikan berjarak kurang lebih 5 meter dengan orang di depannya.
Dokter Reisa menegaskan masker harus digunakan setiap waktu, termasuk pada saat berolahraga menggunakan sepeda untuk mencegah Covid-19.