TEMPO.CO, Jakarta - Kendaraan listrik roda dua disebut sebagai jalan paling mudah dan murah untuk memperkenalkan teknologi kendaraan listrik kepada masyarakat. Khususnya sepeda listrik.
"Kalau mobil listrik terlalu jauh untuk dijangkau masyarakat luas. Sementara bus listrik hanya akan beroperasi di kota-kota besar," ujar Anggota Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (Kosmik), Hendro Sutono kepada Tempo, Selasa, 14 Juli 2020.
Selain itu, kendaraan roda dua juga disebut bisa digunakan hingga ke pelosok negeri seperti di Kabupaten Agats, Papua. Yang beberapa tahun lalu dikunjungi Presiden Jokowi.
"Di sana itu, sepeda motor listrik sudah banyak," kata dia.
Oleh karena itu, dia menambahkan, jika kendaraan listrik roda dua termasuk sepeda dipersulit, maka perkembangan penyerapan teknologi kendaraan listrik di Tanah Air disebut akan terhambat.
Sebelumnya, ada poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang sepeda listrik yang menyebutkan bahwa sepeda listrik dibatasi kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
"Aku pikir pembatasan kecepatan sebaiknya dilaksanakan melalui rambu-rambu saja, bukan pada jenis kendaraaannya," tutur Hendro yang kurang setuju dengan adanya pembatasan kecepatan sepeda listrik yang dipukul rata 25 km per jam.
Di pasaran sepeda listrik memang memiliki harga yang relatif terjangkau. Begitu pun untuk sepeda motor listrik. Sudah banyak pabrikan dalam negeri yang menjual motor listrik di bawah Rp 20 jutaan.