TEMPO.CO, Jakarta - Federasi otomotif internasiona atau FIA menyatakan tim balap Racing Point akan mengajukan banding atas putusan stewards Formula 1 yang menyatakan komponen brake duct mobil mereka pink Mercedes ilegal.
Racing Point memiliki tenggat 24 jam untuk mengajukan banding setelah vonis jatuh pada Jumat lalu, 7 Agustus 2020. FIA pada Sabtu pagi waktu setempat telah menerima keinginan racing Point mengajukan keberatannya, seperti dikutip Antara dari laman resmi Formula 1.
Kepala Tim Racing Point Otmar Szafnauer bersikeras jika mereka tidak bersalah.
"Ini sedikit mengecewakan. Kami kira kami telah mematuhi regulasi dan tidak melakukan hal yang salah," kata Sfafnauer pada Jumat lalu.
Dia mengatakan Racing Point mengundang FIA pada Maret 2020 untuk melihat semua yang mereka lakukan.
"Setelah itu, mereka menyurati kami dan mengatakan bahwa kami sepenuhnya patuh. Jadi itu (putusan FIA) sedikit mengecewakan."
Steward FIA di Silverstone, Inggris, mengabulkan protes Renault soal mobil Pink Mercedes milik Racing Point yang digunakan dalam F1. renault mempertanyakan legalitas saluran udara rem mobil Racing Point RP20.
Racing Point kedapatan menggunakan saluran udara rem belakang yang serupa dengan milik mobil Mercedes W10 tahun 2019.
FIA menjatuhkan denda kepada tim yang bermarkas di seberang sirkuit bekas lapangan udara tersebut 400.000 Euro dan pengurangan 15 poin konstruktor.
Meski demikian Racing Point tetap diperbolehkan menggunakan dan tidak perlu mendesain ulang komponen itu untuk musim ini. Steward menyebut Racing Point melanggar regulasi olahraga dan bukannya regulasi teknis.