TEMPO.CO, Jakarta - Nissan masih memandang Indonesia sebagai negara dengan potensi penjualan yang baik. Hal ini didasarkan pada rencana bisnis Nissan di Indonesia untuk masa mendatang. “Kami tidak akan meninggalkan Indonesia meski pabrik kami di Purwakarta tutup,” kata Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia, Isao Sekiguchi, kepada Tempo di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Menurut Sekiguchi, Nissan akan fokus pada tiga hal utama terkait produk di Indonesia yakni SUV, MPV, dan mobil listrik. Untuk SUV, dia melanjutkan, Nissan memiliki sejumlah line up yang cukup populer. Yang sudah dipasarkan di Indonesia adalah Nissan X-Trail dan Nissan Juke. Lalu ada Nissan Kicks e-Power yang baru dipasarkan pada 2 September 2020. “SUV memiliki tren yang positif dan kami memiliki sejumlah produk unggukan di segmen ini,” ujarnya.
All New Nissan Livina Sporty Package. Dok NMI
Selain tiga produk di atas, Nissan masih memiliki jagoan di segmen SUV mini. Jagoan itu adalah Nissan Magnite yang saat ini masih dalam tahap pengembangan dan menunggu waktu peluncuran. Kemungkinan besar Nissan Magnite juga akan dipasarkan di Indonesia pada awal tahun depan.
Meski Sekiguchi enggan memastikan, tapi dia memberikan sinyal bahwa masih ada dua produk baru yang akan diluncurkan untuk pasar Indonesia. Satu model adalah mobil listrik Nissan Leaf, dan satu model lagi dipekrirakan Nissan Magnite. Model ini kemungkianan akan masuk Indonesia pada awal tahun 2021.
Di segmen MPV, Nissan memiliki Serena dan Livina. Serena mengisi MPV medium, bersaing dengan Toyota Voxy. Sedangkan Livina mengisi segmen Low MPV, bersaing dengan Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Honda Mobilio, dan Suzuki Ertiga.
Nissan Kicks e-Power. (Nissan)
Khusus untuk Livina, Nissan akan melanjutkan pengembangan dan produksi bersama di pabrik perakitan Mitsubishi, mitra aliansi Nissan, di Cikarang, Bekasi. Livina bahkan akan diekspor ke Filipina mulai tahun depan. “Meski pabrik di Purwakarta berhenti beroperasi, tapi kami akan tetap melakukan ekspor tahun depan,” kata dia.
Fokus selanjutnya adalah memperkenalkan mobil dengan sistem elektrifikasi. Dalam hal ini, Nissan sudah memboyong Kicks e-Power. Meski bukan mobil listrik murni 100 persen, tapi Kicks e-Power bisa menjadi jembatan bagi konsumen di Indonesia memiliki kendaraan listrik. “Kicks e-Power menawarkan sensasi berkendara 100 persen mobil listrik tapi tanpa charges eksternal,” ujar dia.
Sedangkan untuk Nissan Leaf, NMI akan memasarkan pada kuartal kedua tahun depan. Menurut Sekiguchi, Leaf sebagai mobil listrik murni memerlukan infrastruktur yang memadai sebelum benar-benar dipasarkan. Infrastruktur yang dimaksud di antaranya tentang ketersediaan fasilitas pengisian daya cepat (fast charging station) publik. Saat ini, fasilitas tersebut masih sangat terbatas di Indonesia.
Meski demikian, harga asumsi untuk Nissan Leaf sudah muncul dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Nissan LEAF di Tokyo Motor Show 2020, Tokyo, Jepang, 25 Oktober 2019. TEMPO/Wawan Priyanto.
Nissan Leaf memiliki NJKB sebesar Rp 529 juta dan DP PKB Rp 555,45 juta. Harga jualnya nanti diperkirakan Rp 600 jutaan.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Aturan ini mulai berlaku pada 16 Oktober 2021. Khusus untuk mobil ramah lingkunan (plug-in hybrid, mobil listrik, dan fuel cell atua hidrogen), aturan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual.
Mobil hybrid dan mild hybrid akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, sesuai dengan kapasitas silinder.
Untuk mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar non persen dari harga jual.