TEMPO.CO, Jakarta - Teknologi digital mobil Mercedes membawa masalah tersendiri bagi produsennya, raksasa otomotif Jerman, Daimler, yang menyangkut hak paten.
Masalah itu adalah serangkaian tuntutan hukum mengenai hak paten penggunaan teknologi digital yang sulit dimenangkan Daimler.
Baru-baru ini Daimler kalah dalam gugatan pelanggaran paten yang diajukan Sharp, Perusahaan elektronik Jepang Sharp.
Awal bulan ini, Nokia menang gugatan biaya lisensi paten teknologi. Daimer dituduh menggunakan teknologi milik Nokia pada mobil Mercedes tanpa izin.
Reuters, mengutip sebuah sumber, baru-baru ini melaporkan bahwa Sharp dapat memberlakukan larangan penjualan terhadap Daimler kecuali ada jaminan 5,5 juta euro dalam proses banding.
Daimler pun mengajukan gugatan nullity terhadap paten dalam gugatan terpisah di pengadilan Munich, Jerman. Belum jelas pelanggaran paten oleh Sharp yang dituduhkan pembuat Mercedes itu.
Pengadilan Jerman pada September 2020 memutuskan Daimler tidak melakukan upaya serius untuk menyelesaikan masalah biaya lisensi paten dengan Nokia, perusahaan teknologi berbasis di Finlandia.
Nokia mengatakan Daimler menggunakan teknologinya tanpa izin yang diperlukan. Daimler lantas akan mengajukan banding.
Analis menyatakan kasus seperti itu bisa menjadi semakin umum karena perusahaan mobil ingin menghadirkan lebih banyak teknologi demi kinerja dan kenyamanan penggunanya.
Di sisi lain, perusahaan teknologi ingin mendapatkan bagian yang lebih besar dari "kue" itu melalui hak paten.
HINDUSTANTIMES.COM