TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah merilis aturan bagi pengguna sepeda alias pesepeda melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Terdapat enam larangan bagi pesepeda ketika berkendara di jalanan, salah satunya dilarang menggunakan perangkat seluler semacam handphone atau ponsel.
Beleid ini telah ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.
Dalam siaran pers hari ini, Jumat, 18 September 2020, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan regulasi itu memuat pelbagai hal, dari kelengkapan sepeda sampai bagaimana pesepeda mengoperasikannya di jalanan.
Berdasarkan Pasal 8 Permenhub yang baru, enam larangan bagi pesepeda di jalan raya adalah:
1. Pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
2. Sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang
3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya
4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas
6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.
Selain larangan, juga diatur bahwa pesepeda berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan diminta menyiapkan 10 persen lahan parkir sepeda dari total kapasitas yang ada.
Budi Setiyadi menerangkan, sesuatu aturan itu, pesepeda di jalanan harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib, seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Penggunaan spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda sejenis lainnya.
"Untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ucap Budi Setiyadi.