TEMPO.CO, Jakarta - Tarif tol Jakarta-Cikampek II direncanakan naik tahun ini. Sejumlah pengguna jalan bebas hambatan menyatakan keberatan.
Kenaikan itu telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpul Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol.
Della Vigna Rosela, account manager perusahaan swasta di Jakarta, mengatakan bagi pengguna yang sering memanfaatkan Jalan Tol Jakatrta-Cikampek II agak keberatan dengan kenaikan itu.
“Tapi kalau kenaikan tarif ini dibarengi dengan fasilitas atau kenyamanan jalan tol yang semakin baik, enggak masalah," katanya kepada Tempo hari ini, Kamis, 12 November 2020.
Dia menuturkan akan lebih baik jika pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II lebih cepat tanggap dengan jalan berlubang. Kerusakan jangan dibiarkan terlalu lama.
"Terus ya kalau bisa, sambungan jalan beton enggak terasa (jika dilewati)."
Pelanggan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II lainnya, Shinta Rani, kerap bolak-balik Cirebon-Jakarta. Shinta adalah desainer interior.
Menurut dia, menaikkan tarif tol di tengah pandemi Covid-19 bukanlah waktu yang tepat.
“Bagi saya dan bapak saya yang hampir setiap minggu bolak-balik Jakarta-Cirebon. Lumayan (mahal jika tarif tol naik), sekarang saja tarif tolnya Rp 200 ribuah-an," tutur Shinta, yang juga owner sebuah kedai kopi itu.
Karyawan perusahaan distributor smartphone asal Indramayu, Jawa Barat, Iqbal Dwi Cahya, memberikan tanggapan senada dengan Shinta.
Iqbal menyatakan kurang setuju dengan rencana kenaikkan tarif Tol Jakarta-Cikampek II.
“Apalagi di masa pandemi seperti ini kenaikan tarif akan sangat memberatkan pengguna tol. Apalagi kenaikannya cukup signifikan,” kata pria 26 tahun ini.