TEMPO.CO, Jakarta - PT Sokonindo Automobile, agen pemegang merek DFSK di Indonesia, menanggapi gugatan konsumen terhadap SUV DFSK Glory 580 yang diklaim tidak kuat menanjak.
“Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” kata PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, dalam keterangan resmi, Jumat, 4 Desember 2020.
Sokonindo menjelaskan bahwa DFSK sebagai salah satu produsen otomotif asal Tiongkok berkomitmen penuh sejak hadir di Indonesia sejak tahun 2017 yang lalu. Perusahaan menyampaikan selalu berusaha untuk menghadirkan kendaraan-kendaraan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan konsumen, dengan harga terjangkau, dan didukung pelayanan purna jual yang terbaik.
Komitmen DFSK juga ditunjukkan dalam membangun pabrik yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten, dengan memanfaatkan teknologi industri 4.0 dan didukung sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi.
Seluruh kendaraan yang diproduksi oleh DFSK, termasuk DFSK Glory 580, telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
Selain itu, DFSK Glory 580 juga sudah menerima tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan sudah memenuhi standar Euro 4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol.
Demi bisa terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Indonesia, DFSK juga terbuka atas masukan-masukan yang diberikan oleh konsumen setia yang ada di seluruh Indonesia demi terus bisa berinovasi melayani lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan senantiasa mendengarkan masukan dari para pelanggan.
Adapun tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile bahwa hingga saat ini kami belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan.
Namun DFSK sebagai perusahaan yang berada di Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.
“Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya,” ujar dia.
Sokoindo Automobile digugat tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun produksi 2018 karena mobil itu disebut tidak kuat menanjak.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum David Tobing yang teregister secara e-court ( online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2, tanggal 3 Desember 2020.
Konsumen menggugat produsen asal Cina itu untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 1.959.000.000 yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000, kepada masing-masing para konsumen sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp 7.000.000.000.
Kata Sokonindo Soal DFSK Glory 580 Digugat Konsumen karena Tidak Kuat Nanjak
Reporter
Editor
Jumat, 4 Desember 2020 16:01 WIB