TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Jimmi R Pardede menjelaskan bahwa pemerintah Jakarta telah melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan. “Ini merupakan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor,” ujar dia saat dihubungi, Selasa, 8 Desember 2020.
Kebijakan relaksasi kendaraan bermotor tersebut, kata Jimmi, tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana Covid-19.
Kabijakan itu juga merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menginstruksikan Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak ekonomi.
“Di antaranya, pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perpajakan kewajiban pembayaran dana bergulir,” tutur Jimmi.
Selain itu, Bapenda juga sedang mempertimbangkan relaksasi pajak kendaraan umum penumpang plat kuning di masa akhir pajak tahun ini. “Karena sektor transportasi termasuk yang terdampak serius selama masa pandemi,” kata dia.