TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Jimmi R Pardede menerangkan bahwa pemerintah Jakarta masih mengkaji wacara bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiga tahun sekali. “Saat ini sedang mengkaji rencana mekanisme pembayaran PKB tiga tahunan atau lima tahunan sekali di muka,” ujar dia saat dihubungi, Selasa, 8 Desember 2020.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jimmi menyebutkan, PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
“Namun demikian, dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan mengurangi jumlah tunggakan di DKI Jakarta, saat ini Bapenda masih mengkaji,” kata Jimmi menegaskan.
Jika dilihat dari sistem pembayarannya, PKB terbagi menjadi dua jenis, yaitu PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan. PKB Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh).
Sedangkan PKB Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali, yang ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Khusus PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan pembayaran. Ini dikarenakan, jenis pembayaran PKB lima tahunan belum bisa dilakukan melalui e-SAMSAT.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2020 lalu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengkonfirmasi bahwa Bapenda memiliki wacana untuk memudahkan masyarakat yang memungkinkan bisa membayar PKB. "Wah, kabar ini sudah kemana-mana ya. Tapi itu kan baru wacana," tutur Tsani saat itu.
Tsani tidak memberikan banyak komentar mengencai wacana baru itu. "Tunggu saja nanti kalau sudah jadi barangnya, kami undang dehtemen-teman," kata dia.
Namun, Tsani hanya menyampaikan bahwa intinya di DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi dan sistem yang memungkinkan itu direalisasikan. "Masih harus kerja keras, sinergi dengan berbagai pihak. Jadi biar berproses dulu ya," ujar dia.