Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengurus BPKB Hilang Memang Ribet, Begini Caranya

Reporter

image-gnews
BPKB asli saat di bawah ultraviolet  hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
BPKB asli saat di bawah ultraviolet hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan salah satu "surat berharga" yang harus dipegang erat pemilik kendaraan. Jagalah jangan sampai BPKB hilang, sebab pengurusannya cukup merepotkan.

Pemilik mobil atau motor yang kehilangan BPKB, apapun penyebabnya, harus memenuhi persyaratan untuk mengurusnya. Jika tidak diurus, kendaraan akan dianggap bodong alias bermasalah secara hukum dan administrasi.

Pengurusan BPKB hilang dilakukan di kantor polsek/polres/polda dan Kantor Samsat dengan mempersiapkan berkas yang disyaratkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan dalam pengurusan BPKB hilang untuk diganti yang baru, yakni:

  1. Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari Kantor Kepolisian. Untuk sepeda motor diurus di polsek, sedangkan mobil di polres
  2. Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku serta satu lembar fotokopinya
  3. Surat Pernyataan BPKB Hilang
  4. Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
  5. Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank
  6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
  7. STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.

Ketika sudah berada di Kantor Samsat, berikut langkah-langkah mengurusnya:

  1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB
  2. Cek fisik kendaraan bermotor
  3. Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket BPKB
  4. Melakukan Pembayaran di Loket Bank
  5. Kembali ke Loket Pembuatan BPKB
  6. Pengambilan BPKB di polda.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Prediksi Bupati Bandung Berpeluang Dua Periode

41 hari lalu

Pengamat Prediksi Bupati Bandung Berpeluang Dua Periode

Hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi diumumkan.


Pelayanan BPKB Tutup Selama Libur Isra Miraj dan Imlek

9 Februari 2024

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Pelayanan BPKB Tutup Selama Libur Isra Miraj dan Imlek

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian waktu dalam rangka libur nasional Isra Miraj dan Imlek.


Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

27 November 2023

Mobil listrik Neta V ditampilkan dalam pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE, BSD, Tangerang, Kamis, 10 Agustus 2023. Mobil dibekali baterai Lithium-ion yang dengan kapasitas listrik yang diklaim cukup untuk menempuh jarak sekitar 400 km dengan kapasitas baterai 40,7 kWh untuk sekali pengisian daya penuh. TEMPO/Tony Hartawan
Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

Neta Auto Indonesia menjanjikan pengiriman surat mobil listrik Neta V (BPKB dan STNK) akan dilakukan secepat mungkin ke konsumen.


Subaru Pastikan Surat Kepemilikan WRX Sudah Diterima Konsumen

26 November 2023

Subaru Indonesia merilis mobil yang menjadi ikon rallynya, yakni All New Subaru WRX di pameran IIMS 2023, di Jakarta, 20 Februari 2023. All New Subaru WRX turut dibekali sistem keselamatan Subaru EyeSight generasi terbaru. Sistem ini mencakup fitur Pre-Collision Braking, Autonomous Emergency Steering, Emergency Lane Keep Assist, Lane Departure Prevention, Adaptive Cruise Control, Blind Spot Detection, hingga Driver Monitoring System yang hadir pertama kali di lini produk Subaru di Indonesia. TEMPO/Fardi Bestari
Subaru Pastikan Surat Kepemilikan WRX Sudah Diterima Konsumen

Konsumen Subaru yang telah melakukan pembelian diklaim telah mendapatkan surat-surat kepemilikan seperti STNK dan BPKBnya.


Mobil Pelat Nomor Kendaraan CD Tabrak 4 Korban di Jakarta Utara, Siapa Berhak Gunakan Pelat Nomor Khusus Itu?

13 November 2023

Pengendara mobil bernomor polisi diplomatik (Corpse Diplomatique/CD) 27-09 membuat risau masyarakat di Jalan Cilincing Raya, Koja, Jakarta Utara, Jumat 10 November 2023. ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara
Mobil Pelat Nomor Kendaraan CD Tabrak 4 Korban di Jakarta Utara, Siapa Berhak Gunakan Pelat Nomor Khusus Itu?

Belum lama ini pelat nomor kedaraan CD menabrak 4 korban sekaligus di Jakarta Utara. Siapakah yang berhak gunakan pelat nomor kendaraan khusus ini?


Ditjen Bea Cukai Lelang Puluhan Mobil KIA Harga Rp 83 Juta, Ini Syaratnya

30 Oktober 2023

Kia Rio 2014 yang dilelang Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, 7 Juni 2021. (FOTO:Lelang.go.id)
Ditjen Bea Cukai Lelang Puluhan Mobil KIA Harga Rp 83 Juta, Ini Syaratnya

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai melelang puluhan mobil KIA dengan harga batas Rp 83 juta. Ini syarat menjadi peserta lelang.


Kuasa Hukum Debt Collector Laporkan Balik Selebgram Clara Shinta ke Polda Metro Jaya

24 Oktober 2023

Clara Shinta dan mobil yang disita ditarik debt collector. Foto: Instagram Clara Shinta.
Kuasa Hukum Debt Collector Laporkan Balik Selebgram Clara Shinta ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum debt collector sebut Clara Shinta tidak dapat menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan mewah di persidangan.


BPKB Digital Dinilai Memudahkan Proses Mutasi Kendaraan

18 September 2023

BPKB asli saat di bawah ultraviolet  hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
BPKB Digital Dinilai Memudahkan Proses Mutasi Kendaraan

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB digital dinilai akan memudahkan proses mutasi kendaraan. Simak selengkapnya di sini:


Aturan BPKB dan STNK Elektronik untuk Kendaraan Listrik Sedang Digodok

14 September 2023

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Aturan BPKB dan STNK Elektronik untuk Kendaraan Listrik Sedang Digodok

Korlantas Polri tengah menggodok aturan soal Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan listrik terkait peluncuran BPKB dan STNK elektronik.


BPKB Digital Siap Diluncurkan Tahun Depan, Apa Keunggulannya?

14 September 2023

BPKB asli saat di bawah ultraviolet  hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
BPKB Digital Siap Diluncurkan Tahun Depan, Apa Keunggulannya?

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan BPKB Digital diharapkan bisa meluncur pada tahun 2024 atau tahun depan.