TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menggunakan mobil listrik untuk kendaraan operasional dinas sehari-hari.
Mobil listrik Menhub Budi Karya itu adalah Hyundai Ioniq berwarna putih nomor polisi RI 35.
“Saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik bisa terwujud hari ini,” kata Budi Karya di Stasiun Gambir, Jakarta, pada Rabu, 16 Desember 2020.
Menhub menjelaskan mobil listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara. Maka dia mengapresiasi jajarannya yang telah merealisasikan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.
Menhub Budi Karya pun mengajak instansi lain untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional. Bahkan dia mendorong penggunaan mobil listrik untuk transportasi publik, seperti angkutan sewa khusus dan Bus Rapid Transit (BRT).
Penggunaan mobil listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Salah satu wujud komitmen Pemerintah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Di Stasiun Gambir, Menhub Budi Karya mengecek penerapan protokol kesehatan menjelang Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Hadir mendampingi Menhub Budi Karya, Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo.