TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita terus berupaya relaksasi pajak penjualan mobil baru alias pajak mobil 0 persen, meski telah ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menperin Agus Gumiwang mengatakan telah mengusulkan relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mengakselerasi penjualan mobil baru di masa pandemi Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, Presiden secara prinsip menyetujui usulan tersebut. Namun, menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan.
"Tapi memang Kemenkeu masih dalam proses hitung menghitung," ujar dia dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020.
Relaksasi berupa pengurangan pajak hingga menjadi 0 persen untuk memacu penjualan mobil yang mulai pulih. Peningkatan penjualan mobil baru, menurut Agus, tidak saja akan menggerakkan pabrikan mobil tetapi juga semua pemasok yang terlibat di dalamnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan pajak mobil baru alias 0 persen. Usulan ini sebelumnya disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan sangat diinginkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kemenperin," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin, 19 Oktober 2020.
Sebelumnya, usulan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian pada 14 September 2020. Relaksasi pajak diusulkan sampai Desember 2020 untuk membantu daya beli masyarakat pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif.
Saat ini, ada beberapa jenis pajak. Ada yang sekali saat pembelian, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada juga yang ke daerah dan setiap tahun seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)