TEMPO.CO, Jakarta - Kabar relaksasi pajak mobil nol persen untuk pembelian mobil baru mencuat setelah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mewacanakannya kembali.
Menanggapi wacana tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menerangkan daerah akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Daerah, prinsipnya ikut kebijakan pemerintah pusat saja,” ujar dia saat dihubungi, Senin, 4 Januari 2021.
Namun, Tsani menambahkan dampak kebijakan fiskal harus dihitung dengan benar. “Terutama ke sektor lain, tidak boleh ada ego sektoral atau kepentingan industri tertentu saja,” tutur dia.
Sebelumnya Kementerian Keuangan menolak usulan pembebasan pajak mobil baru alias nol persen. Usulan ini sebelumnya disampaikan Menperin Agus, dan sangat diinginkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Menperin Agus telah mengusulkan kembali relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mengakselerasi penjualan mobil baru di masa pandemi Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Presiden secara prinsip menyetujui usulan tersebut. Namun, menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan.
Usulan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian pada 14 September 2020. Relaksasi pajak diusulkan sampai Desember 2020 untuk membantu daya beli masyarakat pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif.
Saat ini, ada beberapa jenis pajak mobil. Ada yang sekali saat pembelian, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada juga yang ke daerah dan setiap tahun seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Total pajak yang dibebankan kepada konsumen sekitar 40 persen.