TEMPO.CO, Jakarta - Harga mobil baru rata-rata mengalami kenaikan pada Januari 2021. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain Nilai Jual Kendaraan Baru (NJKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) VIN 2021.
Selain itu, tahun 2021 juga mulai diberlakukan penerapan aturan baru terkait Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) di dalam mobil.
Regulasi APAR diterbitkan pemerintah dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/AJ502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor dan ditetapkan pada 18 Februari 2020. Regulasi ini berlaku mulai awal tahun 2021.
"Sudah diterapkan, dan termasuk mempengaruhi kenaikan harga," kata Direktur Pemasaran Anton Jimmi Suwandy kepada Tempo, Kamis, 7 Januari 2021. Sayangnya, Anton belum bisa menjelaskan secara rinci rata-rata kenaikan harga jual mobil Toyota saat ini.
Baca: Pentingnya Sedia Alat Pemadam Api di Mobil, Ini Penjelasannya
"Tidak hanya APAR, tapi juga ada beberapa komponen lain yang mempengaruhi kenaikan harga."
Hal senada juga diungkapkan Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor Yusak Billy. Menurut dia, kenaikan rata-rata mobil Honda di bulan Januari ini mencapai sekitar 1 persen. Billy juga mengatakan bahwa model Honda terbaru mulai terpasang APAR sesuai dengan regulasi yang diberlaku.
Baca: Januari 2021, Harga Suzuki Jimny di Indonesia Tembus Rp 411 Juta
"Salah satu unsur kenaikan harga selain pajak juga ada dari penampahan fitur atau kelengkapan mobil lainnya," kata Billy.
Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, lebih gamblang menyampaikan bahwa kenaikan harga mobil pada bulan pertama tahun ini didorong oleh sejumlah faktor seperti pajak, kenaikan harga material, gaji karyawan, serta cost lainnya, termasuk di dalamnya penambahan APAR.
"Di Daihatsu kenaikannya rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, tapi ada juga tidak mengalami kenaikan," ujarnya.