TEMPO.CO, Jakarta - Wartawan GridOto Billy Sudiro menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dialami istrinya, Lies, karena tiba-tiba mendapatkan surat tilang elektronik (e-TLE). Dalam surat tersebut menunjukkan bukti sebuah mobil Honda HR-V berplat nomor yang serupa dengan milik sang istri, B 1641 RA.
“Barusan istri saya nanya, 31 Desember pagi si Harve (HR-V) kemana ya, ada ibu-ibu duduk di dalam, eh kena tilang elektronik tuh ada fotonya,” ujar Billy menirukan istrinya. Dia menceritakan kejadian itu di akun Instagram pribadinya @billysudiro, Kamis, 7 Januari 2020.
Lantas Billy dalam ceritanya, menanggapi istrinya, “ah dia bercanda, hari itu kan dari pagi ke pasar dekat rumah. Lagian mobil itu di rumah aja deh."
Surat tilang tersebut dari Ditlantas Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti CCTV ETLE pada Kamis, 31 Desember 2020, tepatnya pukul 07:59:22 WIB. Lokasinya di CP Puskurbuk Selatan, kemungkinan ruas Jalan Gunung Sahari Raya. Kendaraan Nopol B 1641 RA, diduga melakukan pelanggaran lalu-lintas.
Melihat surat tersebut, Billy langsung ‘kucek’ mata untuk memastikan gambar mobil yang disertakan di surat tersebut. Dan ternyata jenis mobil pada gambar dan mobil dirinya berbeda.
“Di CCTV capture itu kelihatannya berjenis Honda HR-V 1.8 baru. Sementara di rumah HR-V 1.5 E- CVT lawas. Tapi kok nopol/ Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sama ya. Pajak saya masih April 2021 dan kalengnya masih 2025. Karena surat tilangnya dikirim ke rumah saya, berarti data mobil sahih,” tulis Billy.
Menurutnya yang berbeda hanya bulannya saja, dalam gambar terncantum bulannya Agustus 2024, sementara mobil istrinya April 2025. “Saya juga sudah lapor ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Katanya sedang diselidiki,” tutur dia saat dihubungi, Kamis malam, 7 Januari 2021.
Selain itu Billy juga menjelaskan ada dua hal yang perlu diluruskan. Pertama, ada yang pakai TNKB mobil HR-V yang terpotret CCTV itu yang platnya sama dengan mobilnya. “Bisa dibilang duplikat atau pemalsuan. Saya lihat kaleng TNKB mirip asli. Dan ini mohon ditindak Pak Polantas atau Reskrim,” tulisnya.
Yang kedua, karena bukan pelaku pelanggaran maka bagaimana prosedur menolak/ sanggahan tilang. Di website atau scan barcode tidak ada opsi konfirmasi menolaknya. “Kalau harus datang ke posko Tilang ETLE, lagi pandemi, apa enggak bisa online saja?,” katanya menanyakan.
Apabila tidak dikonfirmasi sebelum 8 Januari, sesuai Perkap No 5 tahun 2012 tentang Regident pasal 115 ayat (3), kata dia, kendaraan dapat diblokir untuk penegakan hukum lantas.
Dia juga menceritakan pengelaman sebelumnya, yang juga mobil istrinya dituduh menggunakan plat nomor palsu. “Kira-kira sebulan sebelumnya, istri saya juga disetop PJR di Tol Jatiasih. Pakai nopol palsu ya bu?’ tanya petugas. Setelah menunjukan STNK, akhirnya dilepas,” tulis Billy.
Kasus pelat nomor ganda pernah terjadi sebelumnya. Pada November lalu, pelat nomor B 705 PUR yang melekat di mobil Toyota Fortuner milik anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, juga digunakan orang lain.
Mobilnya sama-sama Toyota Fortuner berkelir hitam. Sialnya, pelat nomor di mobil orang lain itu juga terkenal E-Tilang di Jakarta karena kedapatan mengemudi sambil mengoperasikan HP. Padahal, mobil milik Bambang ada di rumahnya di Sragen.