TEMPO.CO, Jakarta - Aturan uji emisi mobil dan motor di DKI Jakarta akan efektir mulai 21 Januari 2021. Pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi, dari tarif parkir lebih tinggi hingga tilang tindak pidana ringan oleh polisi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan hasil uji emisi akan direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi yang bisa diakses oleh pemerintah dan penegak hukum.
Data tersebut, menurut dia, menjadi acuan penerapan disinsentif berupa tarif parkir tertinggi dan tilang terhadap pemilik mobil atau sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi. Aturan baru ini berupa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” ujar Syaripudin dalam keterangan tertulisnya.
Syaripudin menjelaskan tarif parkir tertinggi dan sanksi diberikan kepada mobil atau motor yang berusia lebih dari 3 tahun tapi tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi gas buang, sesuai Pasal 20 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.
Adapun sanksi berupa tilang oleh polisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 285 dan Pasal 286, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.