Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dishub DKI dan Polisi Cek Hasil Uji Emisi Mobil, Awas Kena Tilang Rp 500 Ribu

image-gnews
Petugas memegang poster saat melakukan uji emisi kendaraan di Jalan Pemuda, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak melakukan dan lolos uji emisi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas memegang poster saat melakukan uji emisi kendaraan di Jalan Pemuda, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak melakukan dan lolos uji emisi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan uji emisi mobil dan motor di DKI Jakarta akan efektir mulai 21 Januari 2021. Pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi, dari tarif parkir lebih tinggi hingga tilang tindak pidana ringan oleh polisi.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan hasil uji emisi akan direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi yang bisa diakses oleh pemerintah dan penegak hukum.

Data tersebut, menurut dia, menjadi acuan penerapan disinsentif berupa tarif parkir tertinggi dan tilang terhadap pemilik mobil atau sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi. Aturan baru ini berupa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” ujar Syaripudin dalam keterangan tertulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syaripudin menjelaskan tarif parkir tertinggi dan sanksi diberikan kepada mobil atau motor yang berusia lebih dari 3 tahun tapi tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi gas buang, sesuai Pasal 20 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

Adapun sanksi berupa tilang oleh polisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 285 dan Pasal 286, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Transaksi Bursa Karbon RI Tembus Rp 37 Miliar

8 hari lalu

Peringatan satu tahun Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis, 30 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Transaksi Bursa Karbon RI Tembus Rp 37 Miliar

Direktur Utama BEI Iman Rachman menargetkan pengguna jasa bursa karbon atau IDXCarbon tembus 100 pada akhir 2024.


Kemenko Marves Ungkap Tantangan Transisi Energi di Tingkat Global

8 hari lalu

Tamu undangan dan awak media tengah mengikuti forum Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2024 di Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam upaya menyongsong visi Indonesia Emas 2045, Indonesia berkomitmen mempercepat transisi energi berkeadilan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Langkah itu penting agar Indonesia bisa mencapai target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenko Marves Ungkap Tantangan Transisi Energi di Tingkat Global

Butuh waktu untuk mewujudkan transisi energi, salah satunya di sektor transportasi yang masih didominasi moda darat.


Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

10 hari lalu

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut ini panduan lengkap untuk membayar denda e-tilang melalui berbagai kanal pembayaran Bank BRI dan bank lainnya.


PUPR: Pemerintah Fokus Peta Jalan Pembangunan Gedung Hijau Sektor Publik

14 hari lalu

Pekerja melakukan perawatan rutin pada panel surya di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Selasa 5 Maret 2024. Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon sesuai Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC) sebesar 358 juta ton CO2 pada 2030 dan bebas emisi karbon di tahun 2060. Knight Frank Indonesia mencatat sepanjang 2023, luas gedung perkantoran hijau di Jakarta mencapai 1 juta meter persegi (m) atau bertambah 15% setahun. TEMPO/Tony Hartawan
PUPR: Pemerintah Fokus Peta Jalan Pembangunan Gedung Hijau Sektor Publik

PUPR menyebut peta jalan penyelenggaraan bangunan gedung hijau (BGH) akan diprioritaskan pada sektor publik atau gedung-gedung pemerintah.


Bahlil Sebut Pemerintah Dorong Pengurangan Emisi Industri Lewat Pemanfaatan EBT untuk Smelter

15 hari lalu

Bahlil Sebut Pemerintah Dorong Pengurangan Emisi Industri Lewat Pemanfaatan EBT untuk Smelter

Bahlil mengaku sudah berdiskusi dengan pemilik smelter Weda Bay mulai 2025 pengolahan nikel disana akan menggunakan PLTS di lahan bekas tambang


Hadiri Forum Angkutan Udara Global, Menhub Bahas Akses Biaya dan Promosi Avtur Hijau

24 hari lalu

Menhub Budi Karya Sumadi berbicara di Forum Asia-Pacific Air Transport Forum 2024 di Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa, 17 September 2024 (Dok. Kementerian Perhubungan)
Hadiri Forum Angkutan Udara Global, Menhub Bahas Akses Biaya dan Promosi Avtur Hijau

Menhub Budi Karya Sumadi mendorong penguatan kemitraan untuk produksi dan promosi SAF dalam Asia-Pacific Air Transport Forum 2024.


Emisi dari Jet Pribadi Kaesang Hingga Taylor Swift dan Ritual Tolak Bencana di Ternate masuk Top 3 Tekno

40 hari lalu

Mengenal Gulfstream, Jet Pribadi Yang Ditumpangi Kaesang
Emisi dari Jet Pribadi Kaesang Hingga Taylor Swift dan Ritual Tolak Bencana di Ternate masuk Top 3 Tekno

Pembahasan soal emisi karbon dari jet pribadi, seperti yang dinaiki Kaesang Pangarep, menjadi artikel utama Top 3 Tekno, Ahad, 1 September 2024.


Denmark: Target Pengurangan Emisi Perlu Ditinjau Tiap Tahun, Bukan Lima Tahun

46 hari lalu

Stroget wilayah untuk wisata belanja dan jalan kaki, dengan jalan yang panjang seolah-olah membelah Kopenhagen ibu kota Denmark. Foto: @wheretogocph
Denmark: Target Pengurangan Emisi Perlu Ditinjau Tiap Tahun, Bukan Lima Tahun

Duta Iklim Denmark Tomas Anker Christensen menyatakan, target pengurangan emisi karbon perlu ditinjau setiap tahun, bukan lima tahun.


Inggris Tempuh Tiga Cara Kurangi Emisi, Termasuk Stop Pemakaian Batu Bara

46 hari lalu

Tangkapan layar Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey menyampaikan pernyataan dukungannya kepada Ukraina di tahun ketiganya berperang dengan Rusia melalui video di akun media sosial resmi kedutaan, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nabil Ihsan.
Inggris Tempuh Tiga Cara Kurangi Emisi, Termasuk Stop Pemakaian Batu Bara

Inggris menempuh tiga cara untuk mengurangi emisi, termasuk mengurangi batu bara dan membentuk komisi independen.


KLHK Klaim Sudah Wajibkan Pembangkit Pasang Alat Pantau Emisi, PLTU Suralaya Turut Diawasi

49 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
KLHK Klaim Sudah Wajibkan Pembangkit Pasang Alat Pantau Emisi, PLTU Suralaya Turut Diawasi

KLHK memastikan kualitas emisi dari setiap proyek PLTU di Jabodetanek diawasi secara real time dengan alat khusus, tak terkecuali di PLTU Suralaya.