TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan kebijakan baru tentang uji gas buang atau uji emisi untuk mobil berusia di atas 3 tahun. Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Ronny Arifudin meminta agar pemerintah memberikan toleransi untuk komunitasnya.
“Kami mendukung kebijakan tersebut, tapi juga kami ingin pemerintah memperhatikan, apakah kami bisa diberi privilege. Karena kami juga memelihara mobil-mobil bersejarah,” ujar Ronny melalui sambungan telepon, Selasa, 12 Januari 2021.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dan mengatur mengenai kendaraan bermotor usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.
Sementara, PPKMI merupakan komunitas mobil klasik yang usianya di atas 40 tahun, dan dibatasi hanya untuk mobil-mobil tahun 1978 ke bawah saja. “Kami memelihara dan melestarikan mobil klasik yang bersejarah yang dulu dipakai Presiden Soekarno, dan mobil para tokoh Indonesia,” tutur dia.
Ronny mengaku bingung, karena mobil klasik di komunitasnya memiliki cc yang besar dan membutuhkan bahan bakar banyak, yang bisa mengeluarkan emisi tinggi. Tapi di sisi lain, dia juga ingin melestarikan mobil-mobil bernilai sejarah tersebut agar tetap berfungsi.
“Usaha kami ya, hanya mengupayakan agar disetel standar. Dan memelihara dengan sepenuh hati dan layak jalan, tidak asal layak jalan,” kata Ronny. “Dan setelannya pas.”
Selain itu, Ronny juga meminta pemerintah terkait agar bisa belajar dari negara-negara di Eropa, yang disebutnya telah memiliki perhatian dalam memelihara mobil kuno. “Mereka menjaga ketat emisi tapi mobil tua tetap bisa diakomodir,” ujar Ronny menambahkan.