TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan kebijakan baru tentang uji gas buang atau uji emisi untuk kendaraan bermotor yang berkeliaran di provinsi itu. Aturan ini akan berlaku mulai 24 Januari 2021.
Merespon kebijakan tersebut, Customer Satisfaction & Value Chain Division Head PT Astra Daihatsu Motor, Elvina Afny menerangkan bahwa Daihatsu sudah menyiapkan layanan untuk uji emisi. “Kami menyediakan layanan uji emisi di bengkel resmi Daihatsu,” ujar dia saat dihubungi, Rabu, 20 Januari 2021.
Baca juga: Aturan Baru Uji Emisi DKI Jakarta, Ini Bengkel Uji Auto2000
Sementara itu, Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ranto Yunanto, menyampaikan bahwa uji emisi gratis dapat dinikmati kosnumen yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu. Main dealer mobil Daihatsu ini juga menyiapkan layanan di bengkel bagi konsumen yang hanya ingin melakukan uji emisi dengan biaya Rp 165 ribu.
"Konsumen akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi dan dapat dicek di aplikasi e-Uji Emisi," kata Ratno Yunanto, Service Department Head AI-DSO, dalam keterangan resmi, Rabu, 20 Januari 2021.
Baca: Begini Cara Komunitas Mobil Kuno Mendukung Kebijakan Uji Emisi
Kebijakan uji emisi dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sehingga mobil usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.
Adapun sanksi pelanggaran uji emisi juga mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.