TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan mewajibkan setiap bengkel Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) wajib melayani uji emisi gas buang untuk merek kendaraan lainnya.
"Jadi bengkel uji emisi ATPM bukan untuk uji emisi merek kendaraannya saja,," kata Kepala Sudin LH Kota Jakarta Selatan Mohammad Amin pada Senin lalu, 25 Januari 2021.
Dia mencontohkan, bengkel uji emisi ATPM BMW dapat melayani uji emisi untuk motor atau mobil merek lain. Begitu juga ATPM lain bisa uji emisi untuk mobil BMW.
Menurut Amin, aturan ini untuk memudahkan masyarakat melakukan uji emisi untuk melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca: Aturan Uji Emisi, Pedagang Yamaha RX King: Masih Ramai .
Meski begitu, Amin menyarankan uji emisi mobil atau motor ke bengkel ATPM sesuai merek.
"Supaya kalau tidak lolos uji emisi, kendaraan itu bisa langsung diperbaik," katanya.
Dalam Pergub Nomor 66/2020 diatur, kendaraan yang tidak uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang dan disinsentif berupa kenaikan tarif parkir lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.
Di wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI, terdapat 36 bengkel uji emisi, baik dari ATPM maupun bengkel non-ATPM. Bengkel-bengkel itu telah menerima sosialisasi dan pelatihan teknisi untuk pelaksanaan uji emisi (gas buang kendaraan) sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020.
"Setiap bengkel uji emisi wajib memasang spanduk informasi melayani pengujian emisi agar masyarakat tahu."
Amin menuturkan bengkel uji emisi sudah terdata oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatab. Dan hasil penguji emisinya akan dimasukkan dalam data informasi uji emisi yang tersambung dengan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.