TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus DFSK Glory 580 tak kuat nanjak telah digelar pada Rabu, 27 Januari 2021. Dalam sidang tersebut agendanya adalah membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum dari kedua belah pihak.
Belajar dari kasus tersebut, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, berharap kepada konsumen untuk datang ke bengkel resmi DFSK jika mengalami masalah pada kendaraannya.
“Seluruh mekanik DFSK di lebih dari 90 jaringan bengkel resmi siap membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami konsumen,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Januari 2021.
Menurut Rofiqi, para mekanik yang dimilikinya sudah memiliki pelatihan dan sertifikasi khusus dari DFSK. Sehingga kualitas pengerjaannya pun terjamin. Kinerjanya juga didukung peralatan dan perlengkapan yang lengkap dan canggih.
Suku cadang original dan berkualitas juga dijamin ketersediannya di setiap jaringan bengkel resmi DFSK. “DFSK juga secara rutin menggelar acara Flight Service untuk menjangkau lebih banyak konsumen khususnya di wilayah yang jauh dari bengkel resmi,” kata Rofiqi.
Baca juga: Pelapor DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Jadi 29 Orang
Rofiqi juga menekankan bahwa konsumen tidak perlu khawatir dengan kualitas yang ditawarkan oleh kendaraan DFSK di Indonesia. Karena, kata dia, seluruh kendaraan dibuat di pabrik DFSK berbasis teknologi 4.0 di Cikande, dan sudah melalui pengecekan kualitas sebelum dikirim ke konsumen, bahkan dilengkapi dengan Super Warranty 7 Tahun / 150.000 KM.
“Garansi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, andal, dan bisa dipercaya untuk berbagai kebutuhan konsumen di Indonesia,” ujar Rofiqi.
Kasus ini bermula dari tujuh konsumen DFSK Glroy 580 1.5 Turbo CVT 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile dan enam pihak lainnya yaitu dealer serta bengkel resmi DFSK. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Desember 2020.
“Saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil glory 580 tersebut,” kata kuasa hukum penggugat, David Tobing, Senin, 25 Januari 2021.
Bahkan yang sebelum konsumen yang melapokan ada 7, selama periode 12 Desember 2020-12 Januari 2021 bertambah 22 konsumen, sehingga total menjadi 29 orang.
“22 konsumen lain yang mengadu menceritakan pengalaman yang kurang lebih sama dengan ketujuh konsumen yang telah menggugat sebelumnya,” katanya menambahkan.
Konsumen DFSK tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Depok), Banten, Jawa Timur (Surabaya, Malang, Sidoarjo, Pasuruan), Lampung dan Sulawesi Tengah.
DFSK digugat bertanggung jawab untuk mengganti rugi material sebesar Rp1,959 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar kepada tiap konsumen. Alhasil, total kerugian immateriil menjadi Rp7 miliar karena konsumen mengalami perasaan khawatir dan takut.