TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto menilai insentif pajak mobil listrik PPnBM nol persen tidak akan serta merta membuat penggunaan mobil listrik naik signifikan.
Pemerintah akan membebaskan mobil listrik dari PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada tahun ini.
PPnBM mobil sebesar 10-125 persen tergantung model, jenis, dan jumlah penumpang.
"Walaupun PPnBM dinolkan, insentif yang diberikan lebih banyak untuk mobil listrik. Kami lihat ini (mobil listrik) akan gradual (bertahap) penetrasinya," tutur Seto dalam konferensi pers virtual pada Jumat lalu, 5 Februari 2021.
Baca: Kemenkeu Dukung Mobil Listrik Bebas PPnBM
Septian menjelaskan mengapa insentif pajak mobil listrik tidak akan mengubah secara drastis penetrasi EV di masyarakat.
Menurut dia, kondisi wilayah Indonesia yang luas dan berupa kepulauan membuat penetrasi mobil listrik tidak bisa sangat cepat. Belum lagi jika dibandingkan insentif mobil listrik dengan insentif untuk kendaraan konvensional dan mobil hibrid.
Septian lantas mengungkapkan bahwa penetrasi mobil listrik juga dipengaruhi waktu transisi dari mobil bensin. Tantangan berikutnya pembangunan infrastruktur kendaraan atau mobil listrik di negara seluas Indonesia yang akan membutuhkan waktu.
Septian Hario Seto menyatakan pemerintah serius memberikan insentif pajak mobil listrik untuk mendorong pengembangan atau penetrasi di Indonesia.
"Sudah ada regulasinya yang akan berlaku akhir tahun ini. PPnBM untuk mobil listrik nol persen."
Dia juga menjelaskan bahwa PPnBM mobil listrik nol persen akan diberlakukan pada Oktober atau November 2021.
"Kalau mau beli mobil listrik, tunggu saja dulu sampai akhir tahun," tutur Septian.
Pengenaan PPnBM mobil diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PMK/PMK.010/2017, serta PP Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013.