TEMPO.CO, Jakarta - Relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil sebesar nol persen akan diberlakukan mulai Maret 2021 hingga Mei 2021. Penghapusan PPnBM di periode ini akan menyebabkan harga jual kendaraan bermotor jenis tertentu mengalami penurunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya mengatakan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc yang diproduksi di dalam negeri.
Dalam penerapannya, PPnBM akan diberlakukan 0 persen pada Maret-Mei. Selanjutnya, diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen periode September-November 2021.
Besaran insentif tersebut akan dievaluasi tiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan yang ditargetkan berlaku pada 1 Maret 2021.
Baca juga: Relaksasi Pajak Mobil Dikabulkan, Berlaku Mulai Maret 2021
Dengan ketentuan tersebut, harga mobil berkubikasi mesin di bawah 1.500cc, berpenggerak 4x2 - termasuk sedan – serta model yang memiliki kandungan lokal sebesar 70 persen akan mendapatkan insentif PPnBM sebesar 0 persen selama periode Maret hingga Mei.
Pajak mobil dan biaya administrasi tiap unit mencapai sekitar 40 persen dari harga.
PPN mobil baru sebesar 10 persen, PPnBM 10-125 persen (faktual rata-rata 15 persen), BBNKB 12,5 persen, dan PKB 2,5 persen. Artinya 25 persen ke pusat dan 15 persen ke daerah.
Baca: Toyota Avanza Dkk Dapat Relaksasi Pajak Mobil?
Dari ketentuan tersebut, segmen low sport utility vehicle atau LSUV masuk ke dalam kriteria tersebut. Sebut saja Toyota Rush, Honda BR-V, Suzuki XL7, Daihatsu Terios, dan Mitsubishi Xpander Cross. Kategori ini dikenakan PPnBm 10 persen.
Sebagai contoh, harga Toyota Rush baru saat ini memiliki harga mulai dari Rp 257,7 juta hingga Rp 279,1 juta on the road (OTR) DKI Jakarta. Artinya, tanpa PPnBM, harga mobil terlaris Toyota ini bisa turun hingga kisaran Rp 231 juta sampai dengan Rp 251 juta.
Namun, ini baru hitungan kasar untuk memudahkan konsumen membandingkan harga tanpa PPnBM. Pasalnya, mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah dibebani pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berbeda-beda tergantung pajak daerah.
Berikut adalah perkiraan harga LSUV setelah penghapusan PPnBM 0 persen:
Toyota Rush
Harga: Rp257,7 juta – Rp279,1 juta
Tanpa PPnBM: Rp231,930 juta – Rp 251,19 juta
Daihatsu Terios
Harga:Rp 214,45 juta – Rp 269,050 juta
Tanpa PPnBM: Rp193,005 juta – Rp 242,145 juta
Honda BR-V
Harga: Rp253,5 juta – Rp296 juta
Tanpa PPnBM: Rp228,15 juta – Rp266,4 juta
Harga: Rp236,5 juta – Rp273,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp212,850 juta – Rp246,15 juta
Mitsubishi Xpander Cross
Harga: Rp 276,5 juta – Rp299,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp248,85 juta – Rp269,55 juta
BISNIS