TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk pembelian mobil penumpang baru mulai berlaku Senin, 1 Maret 2021. PPnBM nol persen bertujuan untuk memulihkan industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19.
PT Krama Yudha Tiga Berlian (KTB)--distributor Mitsubishi Fuso Truck & Bus Corporation (MFTBC)--mengklaim penjualan kendaraan yang dipasarkannya ikut terdongkrak.
Vice President PT KTB Rizwan Alamsjah, menyampaikan informasi kenaikan permintaan itu didapat dari salah satu dealer resmi Mitsubishi. Di beberapa dealer Mitsubishi ini ada yang melayani penjualan mobil penumpang dan mobil niaga Mitsubishi.
“Pesanan sebelumnya sebanyak 5-6 unit per hari. Berbarengan dengan berlakunya PPnBM nol persen menjadi 25 unit per hari,” ujar dia dalam keterangan tertulis, 2 Maret 2021.
Kebijakan relaksasi pajak hadir dengan tiga skenario. Tiga bulan pertama, pada Maret-Mei konsumen tidak akan dibebani PPnBM untuk pembelian mobil jenis tertentu.
Baca juga: Perkiraan Harga Mitsubishi Xpander Cs Jika PPnBM Nol Persen
Selanjutnya, pada Juni-Agustus pemerintah akan menerapkan diskon 50 persen dari tarif PPnBM. Dan September-November PPnBM sebesar 25 persen dari tarif.
Rizwan yang juga Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menjelaskan, karena pandemi Covid-19 penjualan mobil per bulan yang biasanya 90-100 ribu turun drastis. Penjualan terendah terjadi pada Mei 2020 yang hanya membukukan 3.700 unit.
Dia berharap dengan adanya kebijakan relaksasi pajak itu, penjualan kendaraan bermotor bisa mencapai 70-80 ribu unit per bulan. “Jadi menurut kami hal ini sangat positif,” kata dia.
Di merek Mitsubishi untuk kendaraan penumpang terdapat dua model yang mendapat relaksasi PPnBM nol persen yaitu Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross. Masing-masing harganya Rp 221,4 juta–Rp 278,9 juta (tanpa PPnBM menjadi Rp 199,26 juta–Rp 251,01 juta; dan Rp 276,5 juta–Rp 299,5 juta (tanpa PPnBM; Rp 248,85 juta–Rp 269,55 juta).