TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai hari ini, Senin, 8 Maret 2021, memberlakukan program pembebasan denda dan pajak motor di bawah 150cc hingga Desember 2021.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu, khususnya yang berkaitan dengan penarikan pajak dan pendapatan daerah, gencar mensosialisasikannya.
"Program ini khusus untuk kendaraan roda dua di bawah 150 cc yang sudah tercatat di Samsat Bengkulu," kata Rohidin dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bengkulu hari ini.
Baca: Pandemi, Bapenda DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Kebijakan bebas denda dan pajak motor di bawah 150cc berlangaskan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor C.163.BPKD tahun 2021 tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam Provinsi Bengkulu.
Rohidin menjelaskan pembebasan denda dan pajak motor yang dimaksud yaitu pembebasan tunggakan pajak dan denda. Namun, untuk pajak di tahun berjalan tetap harus dibayar.
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sepeda motor milik pemerintah atau kendaraan dinas. Pajak motor pelat merah tetap mengacu pada Keputusan Gubernur nomor P.408.BPKD tahun 2020.
Menurut Rohidin kebijakan pembebasan denda dan pajak motor adalah upaya peningkatan produktifitas masyarakat, di masa pandemi Covid-19. Kekurangan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini akibat kebijakan bebas denda dan pajak moroe akan ditutupi dari pendapatan daerah lainnya.
"Program ini agar masyarakat lebih produktif dan pemerintah tidak saja berpikiran untuk mendapatkan PAD karena PAD bisa diambil dari pos-pos yang lain," paparnya.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti mengatakan program bdebas denda dan pajak motor 2021 ditargetkan bisa merelaksasi pajak 200 ribu sepeda motor agar pemiliknya kembali membayar pajak.
Saat ini ada sekitar 900 ribu sepeda motor di Provinsi Bengkulu. Namun, yang aktif membayar pajak motor hanya sekitar 300 ribu.