TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengadukan pengelola jalan tol ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena jalan bebas hambatan banjir dan rusak.
Pengaduan dikirimkan KKI melalui surat kepada BPKN.
"Seharusnya pengguna tol berhak mendapatkan ganti rugi apabila dirugikan oleh jalan tol yang banjir maupun rusak,” tutur Ketua KKI David Tobing dalam pernyataannya hari ini, Senin, 8 Maret 2021.
David Tobing menerangkan bahwa KKI banyak mendapatkan pengaduan dari pengguna jalan tol tentang pelayanan di jalan tol yang tidak maksimal.
Baca: Usai Liburan Akhir Tahun, Tips Mengemudi Aman di Jalan Tol
Pelayanan jalan tol yang tidak maksimal antara lain:
1. Keselamatan dan kenyamanan jalan tol sangat minim
David mencontohkan ketika jalan tol banjir, drainase air tidak lancar dan pompa pembuang air tidak tersedia. bahkan jalan tol menampung air dari jalan umum (arteri).
2. Sarana dan jalan rusak tidak segera diperbaiki
3. Kemacetan arus mobil di jalan tol
Menurut David, kemacetan arus mobil di jalan bebas hambatan jelas tidak memenuhi syarat pelayanan minimal berupa kecepatan tempuh rata-rata.
4. Batalkan kenaikan tarif jalan tol
Rencana kenaikan tarif jalan tol diungkapkan oleh Kepala BPJT Danang Parikesit pada 2 Februari 2021. Tapi, menurut David, seharusnya di beberapa ruas tarif diturunkan dan digratiskan mengingat pengelola sudah untung.
David menyebutkan Pasal 30 Ayat (3) PP 15 Tahun 2005 intinya menyatakan pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan, kelancaran arus lalu lintas, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya.
Ganti rugi bagi konsumen juga sudah diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88 PP 15 Tahun 2005, yakni pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Pasal 88 menjelaskan, pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal.