TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura melarang pendaftaran mobil dan taksi bertenaga diesel baru mulai 2025. Target promosi kendaraan atau mobil listrik yang baru ini 5 tahun lebih cepat dari jadwal sebelumnya
Pemerintah Singapura memastikan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan logistik dan bus.
Menurut data Otoritas Transportasi Darat Singapura (LTA), ada sekitar 2,9 persen mobil dan 41,5 persen taksi yang menggunakan bahan bakar diesel.
“Mewajibkan semua pendaftaran mobil dan taksi baru menjadi model energi yang lebih bersih mulai tahun 2030,” tulis keterangan resmi LTA seperti dikutip Bisnis.com dari laman resminya hari ini, Senin, 8 Maret 2021.
Baca: Hyundai Mulai Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Singapura
Sebuah badan baru juga sedang dibentuk pemerintah setempat untuk menjadi ujung tombak kebijakan tentang kendaraan atau mobil listrik.
Singapura juga berencana memasang 60.000 pengisi daya kendaraan listrik (EV) pada 2030, yang dua pertiganya akan berada di area parkir umum. Sisanya akan berada di lokasi pribadi pemilik kendaraan atau mobil listrik.
Pada 2025, semua tempat parkir di delapan kota di Singapura bakal dilengkapi dengan titik pengisian daya kendaraan listrik atau mobil listrik.
Delapan kota ramah mobil listrik itu adalah Ang Mo Kio, Bedok, Choa Chu Kang, Jurong West, Punggol, Queenstown, Sembawang, dan Tengah
“Kota-kota ini dipilih karena tersebar seluruh Singapura, dan memiliki konsentrasi tinggi terhadap tempat parkir mobil yang memiliki kapasitas listrik,” tulis laporan LTA.
Beberapa negara juga telah mengambil kebijakan mobil listrik yang serupa dengan Singapura. Inggris akan melarang kendaraan berbahan bakar fosil, baik diesel maupun bensin, pada 2030. Sedangkan Kanada dan Jepang akan menerapkan kebijakan larangan yang sama pada 2035.