Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada yang Aneh di Larangan Mobil di Atas 10 Tahun Melintasi DKI Jakarta

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor pada mobilnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, 17 Desember 2017. Tempo / Friski Riana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor pada mobilnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, 17 Desember 2017. Tempo / Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rencana larangan mobil di atas 10 tahun, termasuk sepeda motor, melintasi Ibu Kota Jakarta.

Larangan kendaraan di atas 10 tahun tersebut pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 66 Tahun 2019. Aturan ini dibuat antara lain dengan alasan mencegah polusi udara.

Yang menarik, sudah setahun lebih usia aturan mobil dan motor "tua" buatan Gubernur Anies eksekusi tak kunjung terjadi. Padahal, pro dan kontra sudah terjadi, terutama di kalangan pengguna kendaraan termasuk komunitas mobil dan sepeda motor.

Ada apa sebenarnya?

Jawabannya baru muncul pada Selasa, 9 Maret 2020. Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang antara lain berisi larangan mobil di atas 10 tahun tak jelas kapan bisa dilaksanakan. Aturan ini diteken pada 1 Agustus 2019

Tak ada yang bisa memastikannya, bahkan Gubernur Anies Baswedan.

BacaMobil Tua di Atas 10 Tahun Dilarang di Jakarta, Ini Kata Pengamat 

Kok bisa? Begini Ceritanya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan larangan kendaraan di atas 10 tahun memang belum bisa diterapkan saat ini di Jakarta. Musababnya, belum ada undang-undang atau aturan di atas Ingub Nomor 66/1999 yang mengatur larangan kendaraan di atas 10 tahun.

"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Maret 2021.

Syafrin menyampaikan, pembatasan usia kendaraan bermotor di atas 10 tahun ditargetkan berjalan pada 2025. Tapi Pemerintah DKI belum bisa menjalankan perintah Ingub 66/2019 mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan yang sifatnya lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, harus menunggu ketentuan UU untuk bisa melarang kendaraan di atas 10 tahun masuk Ibu Kota.

"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," ucap dia.

Menurut penelusuran Tempo, aturan atau produk perundang-undangan harus berurutan atau ada cantolan aturan di atasnya. Juga tidak diperbolehkan aturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan di atasnya.

Ingub adalah produk aturan turunan alias pelaksanaan dari aturan di atasnya.

Tata urutan perundangan secara nasional di Indonesia secara hierarki berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan RI adalah:

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Instruksi gubernur (ingub) adalah aturan provinsi yang levelnya di bawah perda. Di sisi lain, tak ada undang-undang yang mengatur larangan mobil di atas 10 tahun atau larangan kendaraan di atas 10 tahun sehingga tidak diperbolehkan ada aturan itu pada level aturan perundangan di bawahnya.

Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan alasan pembuatan aturan yang tak memiliki "cantolan" aturan di atasnya.

Syafrin menyatakan telah mengusulkan larangan mobil di atas 10 tahun melintasi wilayah DKI Jakarta melalui diskusi dengan Kementerian Perhubungan.



LANI DIANA | IMAM HAMDI | JOBPIE SUGIHARTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

5 jam lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Car Free Day Aman, BMKG Perkirakan Jakarta Berawan Ahad Pagi

2 hari lalu

Warga beraktivitas olahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024. Antusiasme masyarakat berolahraga pada Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) saat bulan Ramadan meski lebih sepi dibanding CFD di luar bulan Ramadan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Car Free Day Aman, BMKG Perkirakan Jakarta Berawan Ahad Pagi

BMKG memprakirakan Jakarta cenderung berawan pada Ahad pagi, 21 April 2024. Hujan kemungkinan turun sejak siang.


BMKG Prakirakan Jakarta Hujan Petir Siang Ini

3 hari lalu

BMKG: Sebagian wilayah DKI Jakarta diguyur hujan disertai kilat Kamis
BMKG Prakirakan Jakarta Hujan Petir Siang Ini

BMKG memprakirakan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan hujan petir siang ini.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

3 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

4 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di jalur selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Arus balik H+3 lebaran dari Tasikmalaya menuju Bandung terpantau padat merayap dan terjadi antrean kendaraan dari Sindangkasih, Kabupaten Ciamis hingga Indihiang, Kota Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.


Prediksi Cuaca BMKG: Jakarta Hanya Cerah di Pagi Hari, Siap-siap Hujan Petir

4 hari lalu

Sejumlah warga berjalan saat hujan di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. BPBD DKI Jakarta menyampaikan potensi hujan dengan intensitas sedang dan lebat disertai kilat atau angin kencang, dimana kondisi tersebut dipicu aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO) serta fenomena Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial yang masih terpantau dan diprediksi aktif di wilayah Indonesia dalam beberapa hari ke depan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Prediksi Cuaca BMKG: Jakarta Hanya Cerah di Pagi Hari, Siap-siap Hujan Petir

Jakarta diprediksi hujan sejak siang, Jumat. 19 April 2024. BMKG memprediksi hujan petir turun di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.


Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

4 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia.


5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

5 hari lalu

Pengendara mobil bak terbuka membawa setumpuk besar muatan di sebuah jalan di Selandia baru. Facebook.com/Traffic and Highway Patrol Command
5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?


Siapkan Payung Saat Pulang Kerja, BMKG Prediksi Mayoritas Area Jakarta Hujan Sejak Sore

5 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
Siapkan Payung Saat Pulang Kerja, BMKG Prediksi Mayoritas Area Jakarta Hujan Sejak Sore

Hampir seluruh Jakarta berpeluang hujan sejak siang menuju malam. BMKG mencatat suhu udara berkisar 24-31 derajat Celcius


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

5 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024