Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada yang Aneh di Larangan Mobil di Atas 10 Tahun Melintasi DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor pada mobilnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, 17 Desember 2017. Tempo / Friski Riana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor pada mobilnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, 17 Desember 2017. Tempo / Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rencana larangan mobil di atas 10 tahun, termasuk sepeda motor, melintasi Ibu Kota Jakarta.

Larangan kendaraan di atas 10 tahun tersebut pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 66 Tahun 2019. Aturan ini dibuat antara lain dengan alasan mencegah polusi udara.

Yang menarik, sudah setahun lebih usia aturan mobil dan motor "tua" buatan Gubernur Anies eksekusi tak kunjung terjadi. Padahal, pro dan kontra sudah terjadi, terutama di kalangan pengguna kendaraan termasuk komunitas mobil dan sepeda motor.

Ada apa sebenarnya?

Jawabannya baru muncul pada Selasa, 9 Maret 2020. Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang antara lain berisi larangan mobil di atas 10 tahun tak jelas kapan bisa dilaksanakan. Aturan ini diteken pada 1 Agustus 2019

Tak ada yang bisa memastikannya, bahkan Gubernur Anies Baswedan.

BacaMobil Tua di Atas 10 Tahun Dilarang di Jakarta, Ini Kata Pengamat 

Kok bisa? Begini Ceritanya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan larangan kendaraan di atas 10 tahun memang belum bisa diterapkan saat ini di Jakarta. Musababnya, belum ada undang-undang atau aturan di atas Ingub Nomor 66/1999 yang mengatur larangan kendaraan di atas 10 tahun.

"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Maret 2021.

Syafrin menyampaikan, pembatasan usia kendaraan bermotor di atas 10 tahun ditargetkan berjalan pada 2025. Tapi Pemerintah DKI belum bisa menjalankan perintah Ingub 66/2019 mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan yang sifatnya lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, harus menunggu ketentuan UU untuk bisa melarang kendaraan di atas 10 tahun masuk Ibu Kota.

"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," ucap dia.

Menurut penelusuran Tempo, aturan atau produk perundang-undangan harus berurutan atau ada cantolan aturan di atasnya. Juga tidak diperbolehkan aturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan di atasnya.

Ingub adalah produk aturan turunan alias pelaksanaan dari aturan di atasnya.

Tata urutan perundangan secara nasional di Indonesia secara hierarki berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan RI adalah:

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
3. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Instruksi gubernur (ingub) adalah aturan provinsi yang levelnya di bawah perda. Di sisi lain, tak ada undang-undang yang mengatur larangan mobil di atas 10 tahun atau larangan kendaraan di atas 10 tahun sehingga tidak diperbolehkan ada aturan itu pada level aturan perundangan di bawahnya.

Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan alasan pembuatan aturan yang tak memiliki "cantolan" aturan di atasnya.

Syafrin menyatakan telah mengusulkan larangan mobil di atas 10 tahun melintasi wilayah DKI Jakarta melalui diskusi dengan Kementerian Perhubungan.



LANI DIANA | IMAM HAMDI | JOBPIE SUGIHARTO

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Thomas Lembong Bongkar Proyek Bermasalah & Konflik Internal Ancol, Heru Budi: Tanya Ancol

7 jam lalu

Thomas Trikasih Lembong. FOTO/Instagram
Thomas Lembong Bongkar Proyek Bermasalah & Konflik Internal Ancol, Heru Budi: Tanya Ancol

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan permasalah yang tengah terjadi di tubuh perusahaan Ancol menjadi urusannya.


Aset DKI Diduga Diduduki Swasta dan Perorangan, Politikus Gerindra: Banyak yang Bermain

12 jam lalu

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Aset DKI Diduga Diduduki Swasta dan Perorangan, Politikus Gerindra: Banyak yang Bermain

DPRD DKI Jakarta mengakui pernah mengusulkan kepada pimpinan legislatif untuk membentuk panitia khusus atau pansus pengawasan aset DKI.


Ketua RT Penolak Ruko Serobot Bahu Jalan Akan Minta Perlindungan Polri, TNI, dan LPSK

1 hari lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Ketua RT Penolak Ruko Serobot Bahu Jalan Akan Minta Perlindungan Polri, TNI, dan LPSK

Rencana permohonan itu diajukan lantaran adanya konflik dirinya dengan pemilik ruko serobot bahu jalan dan lahan umum lain.


DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

1 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas.


Ribuan Kendaraan Ikuti Uji Emisi Akbar 2023 di Ragunan

1 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ribuan Kendaraan Ikuti Uji Emisi Akbar 2023 di Ragunan

Pada Uji Emisi Akbar kali ini Ragunan mendapatkan kuota paling banyak yakni 2.000 kendaraan.


Awas, Kendaraan Tak Uji Emisi akan Dikenakan Sanksi Tilang

1 hari lalu

Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Awas, Kendaraan Tak Uji Emisi akan Dikenakan Sanksi Tilang

DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi.


Pria 50 Tahun di Jakbar Laporkan Teman Kencannya Karena Bawa Kabur Mobilnya

1 hari lalu

Randi alias Salju alias Putri, pelaku perampasan mobil dan uang tunai di Petamburan Jakarta Barat. Istimewa /Polsek Tambora.
Pria 50 Tahun di Jakbar Laporkan Teman Kencannya Karena Bawa Kabur Mobilnya

Seorang pria 50 tahun di Jakarta Barat melaporkan Randi karena membawa kabur mobilnya setelah berkencan.


Ketua RT Sebut Ruko Serobot Bahu Jalan Belum Tuntas, DKI: Pak Wali, Camat & Lurah Sosialisasikan

1 hari lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Diketahui sebelumnya sejumlah pemilik ruko dan karyawan ruko yang bermasalah sempat menggeruduk rumah Ketua RT setempat untuk memprotes pembongkaran tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua RT Sebut Ruko Serobot Bahu Jalan Belum Tuntas, DKI: Pak Wali, Camat & Lurah Sosialisasikan

Arifin menyerahkan tindak lanjut kepada Wali Kota Jakarta Utara, Camat, dan Lurah soal kisruh pembongkaran ruko serobot bahu jalan Niaga, Pluit.


Heru Budi Hartono Ingin Formula E Jadi Wadah Promosikan Jakarta

2 hari lalu

Maximilian Gunther memenangi Race 2 Formula E Jakarta, Minggu, 4 Juni 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Heru Budi Hartono Ingin Formula E Jadi Wadah Promosikan Jakarta

Heru Budi Hartono meminta agar ajang Formula E Jakarta 2023 bisa menjadi wadah untuk mempromosikan Jakarta.


DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.
DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.