TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyebutkan korban kecelakaan lalu lintas selama 2020 didominasi oleh usia 50 tahun ke atas. Sedangkan korban usia produktif 20 sampai 29 tahun berada pada peringkat dua.
“Sayangi nyawa kalian dengan disiplin berlalu lintas, terutama yang mengemudi. Patuhi peraturan yang ada, dan kalau naik motor jangan lupa gunakan helm dengan benar,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rilis yang diterima Antara pada Selasa, 9 maret 2021.
Berdasarkan data dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, profil usia korban kecelakaan mobil dan kecelakaan motor berdasarkan usia: usia 10-19 tahun sebanyak 26.906 orang, usia 20-29 tahun (29.281 orang), usia 30-39 tahun (18.553 orang), 40-49 tahun (17.980 orang), dan 50 tahun ke atas (31.740 orang).
Baca: 10 Penyebab Utama Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Korlantas
Adapun profil korban kecelakaan mobil dan motor pada 2020 dari tingkat pendidikan terbesar para pelajar SLTA sebanyak 80.641 orang, SLTP (17.699 orang), dan SD (12.557 orang).
Dari tingkat pendidikan, korban kecelakaan berpendidikan D3 sebanyak 770 orang, S1 (3.751 orang), dan S2 (136 orang).
Menurut data Korlantas Polri tentang kecelakaan lalu lintas di Indonesia tahun 2020, tercatat 100.028 kecelakaan mobil dan kecelakaan motor yang mengakibatkan 113.518 korban luka ringan, 10.751 luka berat, dan 23.529 meninggal.
“Semua pengguna transportasi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum harus bisa terjamin keselamatannya,” tutur Budi Karya Sumadi soal bahaya kecelakaan mobil dan motor di jalan raya.