Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kena Tilang Elektronik Tapi Tak Merasa Melanggar, Apa Langkah Selanjutnya?

Reporter

image-gnews
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera tilang elektronik ini akan merekam pelanggaran sepeda motor seperti rambu lalu lintas, tidak memakai helem, hingga pelanggaran marka jalan. Namun untuk saat ini, tilang elektronik hanya berlaku untuk sepeda motor berplat B saja. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera tilang elektronik ini akan merekam pelanggaran sepeda motor seperti rambu lalu lintas, tidak memakai helem, hingga pelanggaran marka jalan. Namun untuk saat ini, tilang elektronik hanya berlaku untuk sepeda motor berplat B saja. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas. Selain itu ETLE juga menjadi alat pengawasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sistem ini sudah diaplikasikan di berbagai daerah, biasanya terdapat kamera pengawas CCTV di beberapa titik jalan penting termasuk lampu merah. Dengan penerapan sistem tilang yang sudah semakin canggih ini, namun tetap tak menutup kemungkinan terjadi kesalahan dalam penerapannya.

Menurut AKBP Fahri Siregar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, masih banyak pengendara menyanggah terjadinya pelanggaran. Sebab, konfirmasi penilangan bukan memaksa pengendara untuk mengakui tindakan pelanggaran lalu lintas, melainkan untuk memberi penjelasan terkait dugaan pelanggaran.

Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat tilang elektronik masih bisa menyanggah bukti tilang. Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang, namun pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Kami kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kami periksa fisiknya,” katanya.

Baca: Penerapan Tilang Elektronik Menjadi 12 Polda Ada Banten dan Sulawesi Utara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk konfirmasi penilangan pengendara tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, sebab fitur konfirmasi pelanggaran lalu lintas dapat diakses melalui kanal etle-pmj.info.

Mekanisme pertama yang dilakuakan ialah perangkat ETLE akan menangkap pelanggaran lalu lintas di jalan melalui monitor dan mengirimkan barang bukti tersebut ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu petugas akan mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran menggunakan electronic registration dan Identifikasi (ERI) untuk menemukan data dari kendaraan tersebut. Setelah selesai diidentifikasi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengendera untuk meminta konfirmasi dugaan tersebut.

Setelah petugas melayangkan surat konfirmasi, pengendara bisa melakukan pengecekan melauli website ataupun datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Untuk pengecekan via website dapat mengunjungi halaman etle-pmj.info, lalu memasukkan nomor referensi pelanggaran, nomor polisi atau NRKB (Nomor Rangka Kendaraan Bermotor).

Apabila setelah melakukan checking pengendara terbukti bersalah, maka harus membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini dikarenakan Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan BRI.

Ketika pemilik kendaraan gagal melakukan konfirmasi terkait surat tilang elektronik terhadap kendaraannya, maka bisa mengakibatkan STNK terblokir untuk sementara. Bisa terjadi karena pindah alamat, kendaraan yang telah terjual, ataupun kegagalan membayar denda.

GERIN RIO PRANATA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

2 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

12 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

14 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

15 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

16 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

16 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

16 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

17 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

21 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

22 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.