Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Salah, Ini Aturan Penggunaan Lampu Hazard bagi Pengendara Mobil

image-gnews
Ilustrasi lampu hazard. Sumber: Top Gear Phillipines
Ilustrasi lampu hazard. Sumber: Top Gear Phillipines
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian pengemudi menyalakan lampu hazard mobil atau lampu darurat ketika berkendara di tengah hujan deras untuk memberi tanda keberadaan kepada pengemudi mobil lainnya.

Bukan berarti kebiasaan sejumlah pengendara mobil yang umum dilakukan itu benar menurut aturan penggunaan lampu hazard. Sebenarnya lampu darurat itu hanya boleh digunakan pada saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

“Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya, yaitu ketika berhenti dalam kondisi darurat," ucap Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, dalam pernyataannya hari ini, Minggu, 14 Maret 2021.

BacaSimak 3 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard 

Berikut ini Auto2000, dealer mobil Toyota, mengungkapkan aturan penggunaan lampu hazard mobil:

Lampu hazard adalah alarm atau peringatan
Peringatan itu untuk pengguna jalan lain agar berhati-hati karena, misalnya, mobil terkena masalah sehingga harus berhenti di pinggir atau tengah jalan.

Aturan lampu hazard mobil
Penggunaan lampu hazard mobil diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 Ayat 1 menyatakan, "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan."

"Isyarat lain" adalah lampu darurat yang pada mobil adalah lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan (lampu sign).

Adapun yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah mobil dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Buku kepemilikan kendaraan Toyota menyebutkan bahwa penggunaan lampu hazard mobil hanya boleh dihidupkan pada saat pengendara mobil berhenti karena bermasalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Risiko lampu hazard mobil
Penggunaan lampu hazard mobil menihilkan fungsi lampu sein atau sign (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok.

Manuver mobil yang menghidupkan lampu hazard mobil tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena lampu isyarat belok menyala bersamaan.

Kondisi tersebut jelas sangat berbahaya di tengah kondisi yang kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Ketika hujan turun daya pandang pengendara mobil akan menurun drastis. Bias sinar dari lampu hazard mobil yang dipantulkan oleh air hujan membuat pengguna jalan lain (pengemudi lain) terganggu.

Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi kendaraan yang menghidupkan lampu hazard mobil. Risikonya, pengemudi mobil lain salah melakukan antisipasi, seperti jika pengereman mendadak, sebab fokus pandangannya terganggu oleh nyala lampu hazard mobil.

Larangan
Auto2000 menyarankan pengendara mobil tidak mengaktifkan lampu hazard di tengah cuaca buruk, konvoi atau di persimpangan jalan. Tindakan tersebut akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung.

Nyalakan lampu mobil sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving, dan patuhi aturan lalu lintas.

Pengganti lampu hazard mobil
Auto2000 menyarankan pengguna mobil Toyota menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengendarai mobil di tengah hujan. Kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama.

Foglamp atau lampu kabut yang sudah menjadi standar di hampir semua mobil Toyota juga bisa untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan turun. Yang tidak kalah penting dengan penggunaan lampu hazard secara tepat, kurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

18 jam lalu

Pengendara mobil bak terbuka membawa setumpuk besar muatan di sebuah jalan di Selandia baru. Facebook.com/Traffic and Highway Patrol Command
5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?


7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

4 hari lalu

Mekanik sedang melakukan servis mobil Honda. (HPM)
7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

Merawat kendaraan yang digunakan saat mudik bisa mengembalikan performa kendaraan.


Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

5 hari lalu

Mekanik Toyota melakukan pengecekan kondisi pelumas mesin. (Foto: Auto200)
Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.


7 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran

9 hari lalu

Ilustrasi mudik. TEMPO/Subekti
7 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran

Apa yang harus dilakukan agar rumah tetap aman saat mudik lebaran?


Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

10 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

Kecelakaan terjadi di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi, 8 April 2024.


CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

11 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.


Penting Cek Keamanan Kendaraan Sebelum Mudik Lebaran, Apa yang Wajib Diperiksa?

12 hari lalu

Sebuah mobil sedang mendapatkan penanganan perbaikan di Posko Siaga Toyota di Rest Area KM 57 A, Karawang, Jawa Barat, 15 April 2023. Posko Siaga Mudik mulai dikunjungi pemudik pada H-7 Lebaran 2023. TEMPO/Wawan Priyanto
Penting Cek Keamanan Kendaraan Sebelum Mudik Lebaran, Apa yang Wajib Diperiksa?

Anda sudah siap berangkat mudik lebaran dengan kendaraan pribadi, jangan lupa cek beberapa komponen kendaraan sebelum jalan untuk keamanan.


Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

13 hari lalu

Sejumlah pemudik menyantap makanan saat berbuka puasa di badan jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Majalengka, Jawa Barat, Rabu 19 April 2023. Meski berbahaya dan terlarang, sebagian pemudik nekat memanfaatkan badan jalan untuk tempat berbuka puasa karena 'rest area' terdekat telah penuh kapasitasnya dengan pemudik lain yang beristirahat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

BPJT mengimbau masyarakat beristirahat di rest area paling lama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2024.


Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

13 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

Seorang pria pengendara minibus berwarna putih kepergok mencuri pakaian dalam atau bra milik warga. Aksi tersebut dilakukan di Perumahan Discovery Bintaro.


Kejagung Angkut Mobil Rolls Royce dari The Pakubuwono House, Diduga Terkait dengan Penggeledahan Rumah Harvey Moeis

17 hari lalu

Kejaksaan Agung mengangkut mobil Rolls Royce dari kawasan apartemen Simprung Singnature dibawa ke area apartemen The Pakubuwono House, tempat penggeladahan rumah tersangka Harvey Moeis, di Jalan Pakubuwono VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dibawa ke Kejaksaan, pada Senin malam, 1 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kejagung Angkut Mobil Rolls Royce dari The Pakubuwono House, Diduga Terkait dengan Penggeledahan Rumah Harvey Moeis

Kejagung mengangkut satu unit mobil Rolls Royce dari kediaman tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis di apartemen The Pakubuwono House.