TEMPO.CO, Jakarta - Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk perubahan tarif PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) terhadap kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.
Menurut menkeu Sri Mulyani, usulan tersebut dipicu strategi pemerintah dalam pengembangan kendaraan bermotor dan di adanya ketertarikan investor membangun kendaraan listrik di Indonesia.
"Maka perlu perubahan skema tarif PPnBM dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, terutama untuk beberapa kelompok,” katanya dalam Raker Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, hari ini, Senin, 15 Maret 2021.
Baca: Harga Honda Brio RS Urbanite Tanpa PPnBM Beredar
Sri Mulyani menjelaskan insentif PPnBM dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yanhg Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Insentif dalam aturan tersebut dibagi untuk delapan jenis kendaraan bermotor listrik:
1. Battery electric vehicle atau BEV (Pasal 36) bebas PPnBM
2. Plug-in hybrid electric vehicle atau PHEV (Pasal 36) bebas PPnBM
3. Full hybrid (Pasal 26) dikenai PPnBM 2 persen
4. Full hybrid (Pasal 27) dikenai PPnBM 5 persen
5. Full hybrid (Pasal 28) dikenai PPnBM 8 persen
6. Mild hybrid (Pasal 29) dikenai PPnBM 8 persen
7. Mild hybrid (Pasal 30) dikenai PPnBM 10 persen
8. Mild hybrid (Pasal 31) dikenai PPnBM 12 persen.
Menkeu mengatakan usulan tarif PPnBM untuk mobil listrik terbaru didasarkan pada skema I dan skema II.
Adapun skema II akan diberlakukan 2 tahun setelah ada realisasi investasi Rp 5 triliun di industri mobil BEV atau saat mobil BEV mulai berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp 5 triliun.
“Skema I hanya akan kita jalankan asal mereka tidak hanya bilang akan investasi, tapi betul-betul investasi dengan threshold Rp 5 triliun,” ujarnya.
Ia lantas merinci perubahan tarif PPnBM sesuai skema I adalah BEV Pasal 36 tetap bebas PPnBM, PHEV Pasal 36 dikenai 5 persen, full hybrid Pasal 26 dikenai 6 persen, dan full hybrid Pasal 27 dikenai 7 persen.
Kemudian full hybrid pasal 28 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 29 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 30 tetap dikenai 10 persen, serta mild hybrid pasal 31 tetap dikenai 12 persen.
Untuk perubahan tarif PPnBM skema II adalah BEV pasal 36 tetap bebas PPnBM, PHEV pasal 36 dikenai 8 persen, full hybrid pasal 26 dikenai 10 persen, dan full hybrid pasal 27 dikenai 11 persen.
Selanjutnya, mobil full hybrid Pasal 28 dikenai 12 persen, mild hybrid Pasal 29 dikenai 12 persen, mild hybrid Pasal 30 dikenai 13 persen, serta mild hybrid Pasal 31 dikenai 14 persen.
Menurut Sri Mulyani, perubahan tarif PPnBM mobil listrik ini dilakukan agar terdapat perbedaan pengenaan pajak antara kendaraan listrik atau mobil listrik yang memakai baterai secara penuh dengan yang tidak.
"Investor mengharapkan ada perbedaan antara full baterai dengan yang masih ada hybrid,” katanya.
Menkeu Sri Mulyani menerangkan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang mengacu Perpres 55/2019.
Adapun impor kendaraan bermotor tidak masuk dalam program dan tetap dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategorinya, yakni passenger vehicle dan komersial, sesuai PP Nomor 73 Tahun 2019.