TEMPO.CO, Jakarta - Konvoi mobil mewah di DKI Jakarta yang berujung masalah memancing Polri mengeluarkan pernyataan tegas. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kewenangan pengawalan di jalan raya adalah wewenang Polri.
"Dalam pengawalan itu kita kan menghentikan kendaraan orang lain. Nah, yang berhak menghentikan kendaraan lain hanyalah Polri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. "Jadi sebetulnya itu intinya, yang berhak menghentikan kendaraan lain adalah Polri."
Sambodo mengungkapkannya menjawab pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin, 15 Maret 2021.
Baca: Dishub DKI Kawal Konvoi Mobil Mewah, Polda Metro Jaya Bereaksi
Sambodo menanggapi video viral di media sosial tentang pengendara mobil mowah sport Porsche yang distop lalu ditilang polisi pada Jumat, 12 Maret 2021.
Polisi menyatakan pengemudi Porsche peserta konvoi mobil mewah itu ditilang karena ugal-ugalan di jalanan. Konvoi mobil mewah tersebut disebut dikawal oleh petugas Dishub DKI Jakarta.
Sambodo menuturkan bahwa kewenangan memberikan pengawalan di jalan telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tugas pengawalan menjadi kewenangan Polri dan petugas lainnya, seperti Paspampres dari POM TNI.
Sambodo menyebut ada tujuh kategori yang berhak mendapatkan pengawalan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 134 diatur ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut tidak disebutkan konvoi mobil mewah untuk acara selebrasi atau komunitas mendapat hak utama menurut pertimbangan Kemenhub, sehingga membutuhkan pengawalan khusus.