TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini, 23 Maret 2021 resmi dimulainya operasi 244 kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE), terkait tilang elektronik. Tersebar di 98 titik lokasi Polda Metro Jaya. Kemudian Polda Sulawesi Selatan (16), Polda Jawa Tengah (10), Polda Jambi (8), Polda Lampung (5), Polda Sulawesi Utara (11), Polda Banten (1).Polda Sumatera Barat (10), Polda Jawa Barat (21), Polda Riau (5), Polda Jawa Timur (55) dan Polda DIY (4).
Berikut beberapa ketentuan pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi oleh E-TLE:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Pengendara sepeda motor tidak pakai helm
- Memainkan gawai saat berkendara
- Pelat nomor kendaraan palsu
- Pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman
- Pengendara yang melawan arus jalan
Baca juga:
Bukan hanya dapat merekam pelanggaran lalu lintas. Sistem kamera ini juga bisa mendeteksi kendaraan hasil kejahatan. Kepolisian sedang mengintegrasikan sistem tilang E-TLE dengan database Direktorat Reserse Kriminal Umum PolriIbarat.
Baca: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik E-TLE, Bisa Blokir STNK
Ibarat sambil menyelam minum air, penerapan sistem penerapan tilang elektronik ini pun nantinya dapat membantu pihak kepolisian mendeteksi tindak kejahatan di jalan. Dengan penerapan tilang elektronik, ke depannya akan menghapus sistem tilang langsung atau konvensional oleh kepolisian lalu lintas.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION