TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah resmi memperluas kebijakan relaksasi pajak PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) mobil baru untuk April-Desember 2021.
Sebelumnya, pemerintah melakukan relaksasi pajak PPnBM untuk mobil baru 1.500cc pada Maret sampai November 2021.
“Potongan pajak akan diberikan kepada mobil dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta pada Rabu, 24 Maret 2021.
Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) gitrang dengan insentif relaksasi pajak mobil PPnBM.
“Kami bersyukur dengan adanya relaksasi yang pertama 1.500 cc ke bawah. Kalau kemudian ada perluasan, kita sambut dengan gembira," ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara hari ini, Kamis, 25 Maret 2021.
Baca: Daftar Lengkap Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM
Kukuh berharap diskon PPnBM itu dapat meningkatkan penjualan mobil baru sehingga ekosistem industri otomotif bisa terangkat. Apalagi, relaksasi PPnBM itu untuk mobil-mobil yang memakai komponen dalam negeri 70 persen.
Menurut Kukuh, relaksasi PPnBM mobil baru 1.500cc yang diberlakukan sebelumnya memperlihatkan dampak positif. Indikasinya, sudah banyak pesanan dan transaksi penjualan mobil dari berbagai outlet di daerah.
“Indikasi itu semoga terealisasi baik dan berlanjut baik."
Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4.
Skema pertama untuk mobil baru 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon 25 persen untuk tahap II (September-Desember 2021).
Adapun untuk mobil batu berpenggerak roda 4x4, diskon PPnBM 25 persen pada tahap I dan 12,5 persen pada tahap II.
Dan diskon sebesar 12,5 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).