TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di 12 polda pada 23 Maret 2021.
Kamera E-TLE tersebut mampu mendeteksi nomor polisi mobil atau kendaraan dari luar wilayah pelanggaran. Yang artinya, tilang elektronik dapat berlaku secara nasional untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya.
Auto2000, dealer terbesar mobil Toyota, menyatakan cara menghindari tilang elektronik yakni pengendara mobil harus mematuhi aturan lalu lintas baik ada maupun tidak ada polisi di jalan.
Tips lolos dari tilang elektronik tersebut seperti mematuhi batas kecepatan, gunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengemudi dan penumpang di depan.
Auto2000 juga menyarankan pengendara mobil tidak menggunakan handphone agar tetap bisa berkonsentrasi di jalan raya.
Baca: Tips Cara Mengecek Apakah Kita Kena Tilang Elektronik E-TLE
"Jangan parkir sembarangan atau menerobos lampu merah," kata Martogi Siahaan, Chief Executive Auto2000, dalam siaran pers pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Para pengendara mobil juga diingatkan agar selalu merawat kendaraan dengan menjalani servis berkala di bengkel Auto2000. Lantaran teledor, bisa saja pengendara mobil kena tilang elektronik atau E-TLE karena lampu utama atau lampu isyarat lainnya mati.