Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bikin SIM Baru, Ada Uji Praktek Kendarai Motor di Jalur Zig Zag dan Rute 8

Reporter

Seorang warga kelahiran 1 Juli menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru miliknya di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang warga kelahiran 1 Juli menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru miliknya di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM menjadi salah satu dokumen penting yang wajib ada ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor.

Diwaktu-waktu tertentu pihak kepolian akan menggelar razia khusus untuk memeriksa surat yang satu ini. Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM saat berkendara akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 106 ayat 5 poin b.

Menurut, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang memiliki kendaraan bermotor.

SIM tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimilikinya. Pembuatan SIM diharuskan bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, rohani serta seseorang yang telah memahami peraturan lalu lintas dan sudah mahir dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi saat mengajukan pengurusan SIM diantaranya harus mengajukan permohonan secara tertulis termasuk melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli yang sah beserta foto kopiannya, mampu membaca dan menulis, memiliki pengetahuan terkait peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

Selain itu pemohon juga harus mencapai batas umur yang telah ditentukan, misalnya untuk golongan SIM C berusia 16 tahun, SIM A berusia 17 tahun, SIM BI/BII berusia 20 tahun.

Selain itu, pemohon juga harus memiliki keterampilan mengemudi kendaraan, sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian teori dan praktik.

Pembuatan SIM baru diantaranya ada 5 tahapan:

1. Pengajuan SIM wajib melakukan biaya Penerima Negara Bukan Pajak atau PNBP resi bank baik melalui ATM ,atau dari teller bank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Setelah itu pemohon harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta sidik jari, dan foto.

3. Setelah itu akan ada uji teori dimana pemohon akan diuji dengan berbagai teori terkait peraturan perundang-undangan, keterampilan mengemudi, etika berlalu lintas, serta pengetahuan terkait teknik kendaraan bermotor.

Apabila dinyatakan tidak lulus tidak perlu khawatir pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari. Dan akan melanjutkan ujian tahap selanjutnya apabila dinyatakan lulus.

4. Melakukan uji peraktek, meliputi mengendarai motor di jalur zig-zag serta di Rute angka 8 yang menjadi momok dalam uji peraktik pembuatan SIM.

5. Cetak SIM, dimana dalam tahap ini pemohon sudah dinyatakan lulus dan berhak untuk mendapatkan SIM dan ini termasuk tahap terakhir dari proses pembuatan SIM.

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN

Baca juga: 17 Tahun Pria Polandia Ini Gagal 192 Kali Ujian SIM

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

1 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas.


Demo Buruh di Depan DPR & Patung Kuda Jakarta, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

1 hari lalu

Puluhan ribu massa aksi memadati kawasan Patung Kuda saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Senin 1 Mei 2023. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Tempo/Reyhan
Demo Buruh di Depan DPR & Patung Kuda Jakarta, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Polisi mengalihkan lalu lintas di sejumlah ruas jalan akibat adanya unjuk rasa atau demo buruh dengan massa yang cukup banyak di depan gedung DPR/MPR.


DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.
DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.


DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

2 hari lalu

Asap hitam kendaraan milik warga saat pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

DKI Jakarta menyatakan akan menyeriusi regulasi emisi karbon kendaraan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi karbon diusulkan untuk dibebani denda.


Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

3 hari lalu

Arus balik Lebaran 2023. Lalu lintas tol mulai ramai dengan kendaraan yang melewati Gerbang Tol Cikampek Utama, pada Senin siang, 24 April 2023. (MARTHA WARTA SILABAN/TEMPO)
Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga mencatat 482 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek selama periode 31 Mei hingga 2 Juni 2023 atau selama masa long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 2023.


Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

3 hari lalu

Petugas menertibkan lalu lintas di jalan raya Puncak Bogor, Gadog, kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 25 April 2023. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus balik dari arah Puncak menuju jalur Jakarta. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

Jasamarga Metropolitan Tollroad mecatat peningkatan volume lalu lintas di Gerbang tol (GT) Jabotabek dan Jawa Barat pada 1-2 Juni 2023 atau ketika momen libur panjang Harlah Pancasila dan Waisak 2023.


Koalisi Pejalan Kaki Cerita Kenapa Simpang Santa Macet saat Trotoar & Jalur Pesepeda Dibongkar

3 hari lalu

Arus lalu lintas di Simpang Santa usai beton penutup dibongkar Dinas Perhubungan DKI, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Ami Heppy
Koalisi Pejalan Kaki Cerita Kenapa Simpang Santa Macet saat Trotoar & Jalur Pesepeda Dibongkar

Relawan pejalan kaki, Yuniarzein berkomentar soal ramai-ramai kemacetan di Simpang Santa, Jakarta Jakarta Selatan.


Libur Panjang, Jasa Marga Catat 76 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta

3 hari lalu

Foto udara kendaraan menuju Jakarta antre untuk memasuki Gerbang Tol CIkampek Utama, Jawa Barat, Ahad, 30 April 2023. Jasa Marga mencatat sebanyak 1,5 juta kendaraan atau 77,35 persen kendaraan sudah kembali ke Jakarta saat arus balik lebaran. Sisanya, 22,65 persen atau lebih dari 465 ribu kendaraan belum kembali ke Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Libur Panjang, Jasa Marga Catat 76 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta

PT Jasa Marga Transjawa Tol mencatat 76.048 kendaraan meninggalkan Jakarta pada 31 Mei hingga 1 Juni 2023 atau saat libur panjang


Polisi Siapkan Strategi Pengamanan Acara Formula E 2023, 215 Personel Gabungan akan Diterjunkan

3 hari lalu

Jakarta E-Prix 2023 digelar di Ancol, 2-4 Juni 2023. (Foto: ABB FIA Formula E)
Polisi Siapkan Strategi Pengamanan Acara Formula E 2023, 215 Personel Gabungan akan Diterjunkan

Polisi telah menyiapkan strategi pengamanan gelaran balap Formula E 2023. Sebanyak 215 personel gabungan akan dikerahkan.


Libur Panjang, Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Kendaraan di Tol Jakarta dan Jawa Barat

4 hari lalu

Foto udara kendaraan menuju Jakarta antre untuk memasuki Gerbang Tol CIkampek Utama, Jawa Barat, Ahad, 30 April 2023. Jasa Marga mencatat sebanyak 1,5 juta kendaraan atau 77,35 persen kendaraan sudah kembali ke Jakarta saat arus balik lebaran. Sisanya, 22,65 persen atau lebih dari 465 ribu kendaraan belum kembali ke Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Libur Panjang, Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Kendaraan di Tol Jakarta dan Jawa Barat

Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Divission mencatat peningkatan volume lalu lintas di momen libur panjang Harlah Pancasila dan Waisak 2023.