Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang Elektronik Mulai Beraksi, Ini Besaran Denda Tiap Pelanggaran

Reporter

image-gnews
Polisi menunjukan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat 19 Maret 2021. Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Polisi menunjukan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat 19 Maret 2021. Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggaran-pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik itu seperti pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tak memakai helm, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Seperti penilangan pada umumnya, setiap pelanggaran ketentuan berlalu lintas akan dikenakan denda sesuai pasal yang berlaku. Seperti mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku merupakan kewajiban bagi pengendara motor dan mobil. Bagi yang melanggar, menurut pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Dalam berkendara pula ada perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Dan menurut pasal 106 ayat 8 UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak mengikuti aturan tersebut pengendara menurut pasal 290 akan dihukum dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Menurut pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan seperti menggunakan ponsel dan lainnya akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca: Jika Kena Tilang Elektronik Begini Cara Bayar Denda Lewat Online

Lalu penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya mengingat setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan dokumen yang ada. Pengemudi dengan plat nomor palsu menurut pasal 280,  bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk pengendara mobil yang tidak menerapkan keselamatan berkendala seperti mengenakan sabuk pengaman, menurut  pasal 289 UU LLAJ pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu

Menurut AntaraNews, dalam penerapan tilang elektronik di Pekanbaru Polda Riau mencatat sekitar 1.200 pelanggaran berlalu lintas dalam waktu setengah hari pemberlakuan sistem tilang elektronik tersebut.

"Saat ujicoba hari ini terdapat 1.200 masyarakat Pekanbaru tak pakai helm. Ini jadi cerminan, sepertinya masih perlu disosialisasikan tilang elektronik ini," kata Gubernur Riau Syamsuar, Selasa 23 Maret lalu.

TEGUH ARIF ROMADHON

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

2 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

4 hari lalu

Kepadatan kendaraan wisatawan saat diberlakukan sistem satu arah (one way) pada libur akhir pekan di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 2 Maret 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkaji rencana pembangunan jalan tol Puncak di Jawa Barat untuk solusi mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.


Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

4 hari lalu

Sejumlah kendaraan antre melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa 18 April 2023. Berdasarkan data dari PT Hutama Karya (Persero) Volume Lalu Lintas (VLL) kendaraan yang melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih  yang dibuka fungsional sejak tanggal 15 April 2023 mencapai 12.022 kendaraan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Jumlah kendaraan yang melintas pada masa puncak arus balik Lebaran tersebut melonjak 101 persen dari VLL Normal.


Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

4 hari lalu

Antrean kendaraan saat macet panjang lalu lintas pemudik, wisatawan, dan pemudik lokal di turunan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 13 April 2024. Arus balik pemudik dari arah Jawa Tengah melalui jalur selatan Ciamis,Tasikmalaya, dan Garut, mulai melintas di Nagreg pada H+2 Lebaran. Pemerintah memprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 akan berlangsung tanggal Minggu-Senin, 15-16 April 2024. TEMPO/Prima Mulia
Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.


Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

5 hari lalu

Sejumlah pengendara motor melintas di lajur kendaraan roda empat yang sudah dibatasi dengan 'water barrier' dan 'traffic cone' di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 19 Juli 2022. Pengalihan arus kendaraan bermotor roda dua ke jalur roda empat dari Surabaya ke Madura itu terkait adanya pengerjaan penambahan daya listrik ke Pulau Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

6 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

6 hari lalu

Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada H-5 Idul Fitri 1443 H, terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 98 persen dari rata-rata harian dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem ganjil genap serta jalur satu arah dari tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung. ANTARA/Wahyu Putro
Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.


Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

6 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.


Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

7 hari lalu

Polwan Polres Bandara Soekarno-Hatta  memandu anak-anak menggambar dan bermain  di Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan Presisi 2024, sembari menunggu jadwal pesawat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 9 April 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

Ada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Booth Mobile dan Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta pada musim Lebaran kali ini.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

7 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina